Pendahuluan
Pada dasarnya manusia adalah jiwa yang bebas, yang memiliki kekayaan material dan bebas dari perintah orang lain. Â Tidak ada manusia yang rela untuk membayar pajak, kalaupun membayar pajak mereka akan memilih beban pajak yang terkecil. Â Berbagai upaya dilakukan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban membayar pajak.
Mengambil pelajaran dari cerita The Ring of Gyges, ketika memakai cincin, seorang gembala bernama Gyges menjadi tidak terlihat.  Dengan kemampuannya tersebut dia merayu seorang ratu, membunuh rajanya, dan kemudian mengambil alih kerajaan.  Gyges menjadi percaya diri dalam tindakannya karena cincinnya, dia bertindak sesuka hati karena kekuatan yang diperoleh dari cincin itu.
Manusia memiliki sifat tamak/rakus. Â Jika mereka memiliki kemampuan untuk berbuat curang tanpa terlihat (tanpa ada konsekuensi), maka mereka akan berbuat curang. Â Salah satunya adalah perbuatan curang dalam hal membayar pajak. Â Semakin besar kemampuan finansial Wajib Pajak, kemampuan mereka untuk menghindar pajak juga semakin besar. Â Kemampuan finansial Wajib Pajak dapat dianalogikan sebagai kekuatan cincin dalam cerita The Ring of Gyges. Â Dengan kemampuan finansial yang besar, Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning dan penghindaran pajak dengan cara cross border country
Controlled Foreign Corporation (CFC)
Controlled Foreign Corporation (CFC) diartikan sebagai suatu perusahaan atau entitas usaha yang didirikan di luar negeri yang pemilik dan pengendali sebenarnya adalah Wajib Pajak di dalam negeri.  CFC dibuat sebagai salah satu modus operandi untuk melakukan penghindaran pajak.  Terdapat beberapa keutungan yang bisa diraih dengan cara ini, salah satunya adalah mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah di negara lain dibandingkan tarif pajak di Indonesia.  Kemudian muncul apa yang sering disebut sebagai Tax Haven Country (Negara Suaka Pajak), yaitu  sebuah negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing. Sama dengan kata "suaka" itu sendiri, suaka pajak menjadi tempat berlindung para wajib pajak untuk menghindari pemungutan pajak.
Kunci dari CFC adalah bagaimana mengetahui dan melacak pemilik sebenarnya dari korporasi tersebut. Â Bisa juga dibalik, Wajib Pajak di dalam negeri apakah mempunyai CFC di luar negeri, jika ada dinegara mana. Â Pemilik sebenarnya disini sering disebut sebagai Pemilik Manfaat atau Beneficial Owners (BO), yaitu individu yang mempunyai kekuasaan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara DJP mengetahui dan melacak keberadaan CFC. Â Apakah terdapat cukup data dan laporan dari negara lain perihal keberadaan CFC yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Melacak Controlled Foreign Corporation dengan Aplikasi SmartWeb