Pendahuluan
Berdasarkan data Kementerian Investasi / BKPM dalam siaran pers tanggal 25 Januari 2021, secara kumulatif pencapaian realisasi investasi tahun 2020 (januari-desember) berhasil mencapai Rp 826,3 triliun atau 101,1% dari target Rp 817,2 triliun. Â Realisasi investasi PMDN mencapai Rp 413,5 triliun (50,1%), sedangkan realisasi investasi PMA sebesar Rp 412,8 triliun (49,9%). Â Perolehan investasi pada tahun 2020 tersebut mampu menyerap hingga 1.156.361 tenaga kerja Indonesia yang terbagi dalam 153.349 proyek investasi.Â
Selanjutnya dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa terkait dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja dan Vaksinasi Covid 19 yang sudah berjalan, bahwa awalnya target realisasi investasi tahun 2021 sesuai ketetapan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas yaitu Rp 855,8 triliun. Â Akan tetapi arahan Presiden Jokowi agar BKPM dapat mencapai target realisasi investasi sebesar Rp 900 triliun.
Sedangkan berdasar data Kementerian Investasi / BKPM dalam siaran pers tanggal 27 Juli 2021, secara kumulatif sepanjang periode Januari-Juni tahun 2021, kinerja realisasi investasi tercatat mencapai Rp 442,8 triliun atau 49,2% dari target Rp 900 triliun pada akhir tahun. Â Capaian ini terdiri atas PMA Rp 228,5 triliun (51,6%) dan PMDN sebesar Rp 214,3 triliun (48,4%). Â Kinerja tersebut berhasil menyerap 623.715 orang tenaga kerja Indonesia. (www.bkpm.go.id)
UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku tanggal 2 November 2020. Â Salah satu klaster yang ada adalah klaster perpajakan, yang diatur dalam Pasal 111 (Pajak Penghasilan), Pasal 112 (Pajak Pertambahan Nilai), dan Pasal 113 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Â Munculnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa perpajakan juga memegang peran yang sangat penting dalam mendukung investasi, dimana investasi tersebut nantinya akan mampu menciptakan dan meningkatkan jumlah lapangan kerja.
Terdapat hubungan yang sangat erat antara realisasi investasi dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut, baik realisasi investasi PMDN maupun realisasi investasi PMA. Â Bagi investor secara umum, kejelasan terkait peraturan pajak sangat diperlukan guna penyusunan manajemen pajak atau tax planning yang akan dijalankan didalam bidang usaha investor, dimana kecenderungannya investor akan mencari dan memilih beban pajak yang terkecil yang harus mereka tanggung. Â Sedangkan khusus bagi investor asing (PMA), selain melihat peraturan perpajakan yang berlaku di negara tujuan investasi, mereka juga melihat bagaimana perjanjian pajak berganda (Tax Treaty) antara negara tujuan investasi dengan negara asalnya. Â Disinilah kemudian muncul tentang globalisasi ekonomi dan perpajakan internasional.
Dalam tulisan ini, Penulis akan mengulas tentang hubungan antara Peraturan Perpajakan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) / Tax Treaty dengan Realisasi Investasi khususnya Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Hakekat Pajak
Pada dasarnya manusia adalah jiwa yang bebas, yang memiliki kekayaan material dan bebas dari perintah orang lain, namun akhirnya memiliki tujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup bersama didalam suatu wilayah publik.Â