Widya Rahma Diana
Program Studi Akuntansi Syariah, STEI SEBI
Mengapa Ilmu Ekonomi Islam?
Dalam konteks ini maqashid menawarkan sumber inspirasi yang vital untuk melakukan karakterisasi ideal ekonomi islami, tetapi tantangan sejatinya adalah bagaimana cara mendekati cita-cita ini sedekat mungkin. Dengan demikian, serangkaian pertanyaan akan timbul tentang cara maqashid memisahkan ekonomi islami dari alternati-alternatif sistem ekonomi. Dalam konteks kebijakan, mekanisme dan Lembaga serta pada pencarian ini, apa saja peran pemerintah, pasar, Lembaga sosial dan individu?
Agar dapat menangani pertanyaan-pertanyaan diatas dibutuhkan dua sumber pengetahuan displiner, ilmu ekonomi dan syariah. Tradisionalnya, kecendikiawanan syariah terutama berfokus pada yurisprudensi mendetail tentang transaksi-transaksi ekonomi, untuk memastikan kestabilan kontrak-kontrak bisnis, ketimbang menganalisis kesahihan dampak transaksi-transaksi tersebut pada perekonomian secara keseluruhan. Penganalisisan dampak ini menandakan domain ilmu ekonomi islam, yang mana melebihi keprihatinan yurisprudensi hingga mencakup isu-isu yang lebih tidak kentara perihal mekanisme, Lembaga dan kebijakan ekonomi, dengan suatu cara yang memberdayakan ekonomi islami menuju pemenuhan maqashid. Lingkungan industry modern telah menghadirkan bersamanya persoalan-persoalan sosioekonomi yang belum diketahui sebelumnya, yang memengaruhi kesejahteraan manusia jauh melampaui pengetahuan kecendikiawanan syariah yang tradisional, walaupun prinsip-prinsip inti ilmu ekonomi islam berasal dari karya-karya para cendikiawan syariah terdahulu, yang meletakkan fondasi-fondasi maqashid dan teori kefaedahan. Oleh karena itu, ilmu ekonomi islam merupakan sebuah disiplin yang baru mendewasa, yang memimpin penyelesaian “isu-isu ekonomi yang baru timbul” dari sudut pandang maqashid. Dengan kata lain, ilmu ekonomi islam telah muncul untuk memuaskan kebutuhan baru, dalam kaitannya dengan akal sumber daya manusia yang produktif.
Ilmu Ekonomi Mengenai Riba
Riba, istilah bahasa arab untuk rente, menjalani proses pelarangan gradual di dalam Al-Qur’an, karena dalam praktik-praktik perdagangan pra-islami orang arab riba telah dipancang mendalam. Yang menarik, pasar-pasar keuangan pasar modern menggemakan “klaim-klaim tanpa bukti” pra islami yang sama, karena suku bunga berlaku sebagai “harga” uang di pasar uang dan di pasar modal.
Ilmu Ekonomi Mengenai Sistem Keuangan
Fungsi dasar system keuangan islami ataupun konvensional adalah menyalurkan dana-dana di dalam suatu perekonomian, dari unit-unit surplus dana (SFUs) ke unit-unit defisit dana (DFUs). Sistem keuangan terdiri atas pasar-pasar dan Lembaga-lembaga yang secara aktif melibatkan diri dalam aktivitas menyalurkan dana-dana terinvestasi, dari SFUs ke DFUs. Pada titik waktu manapun SFUs adalah mereka yang pemasukannya saat ini melebihi rencana belanja, sedangkan DFUs adalah mereka yang rencana belanjanya melebihi pemasukan saat ini. Potensialnya, semua pemain dalam sistem keuangan yang mencakup individu, rumah tangga, perusahaan dan pemerintah merupakan salah satu unit defisit dana atau unit surplus dana, bergantung pada bagaimana arus-arus uang tunai dan rencana-rencana belanja dicocokkan pada titik waktu mana pun.
Oleh karena itu, tujuan sistem keuangan adalah memobilisasi sejumlah besat tabungan yang relatif berskala kecil, lalu menggabungkan tabungan-tabungan tersebut agar dapat menyalurkannya demi produktivitas investasi-investasi dalam perekonomian. Ini dilakukan secara langsung melalui pasar-pasar keuangan atau secara tidak langsung melalui perantara-perantara keuangan (lemabaga bank dan nonbank).