Mohon tunggu...
Widyanita
Widyanita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

8 Mei 2019   05:12 Diperbarui: 30 Juni 2021   23:39 20470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT Yang Maha Kuasa. Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu hak hidup orang lain. 

Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jama'ah (hak publik) lebih diutamakan atas hak perorangan.

Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat manusia. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).

Secara terminologis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.

Banyak ayat-ayat dalam al-Qur'an mengisyaratkan mengenai Hak Asasi Manusia, salah satunya dalam QS. An-Nahl ayat 90, yang berbunyi:

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Dalam ayat tersebut menganjurkan tiga hal dan melarang tiga hal:

Pertama, keadilan, yaitu merupakan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Kata adil pada ayat ini bersifat umum, yang mencakup keadilan dalam hukum, mu'amalah, perkara wajib dan fardhu, keadilan terhadap anak laki-laki dan perempuan, keadilan terhadap teman dan lawan,keadilan terhadap kaum kerabat dan orang lain, keadilan terhadap istri, serta segala sesuatu yang kalimat adil bisa masuk di dalamnya.

Kedua, ihsan (berbuat baik) dalam segala situasi dan kondisi. Ihsan yang diperintahkan Allah juga bersifat umum, yaitu mencakup ihsan kepada manusia, tumbuhan, hewan, orang lemah dan fakir, bahkan kepada orang gembel sekalipun. Ketiga, berbuat baik kepada kepada kaum kerabat dengan pemberian sedekah dan infak.

Dalam ayat ini, yang dilarang oleh Allah juga tiga hal: pertama, yaitu perbuatan keji, kedua kemungkaran, dan ketiga permusuhan. Adapun penjelasan dari tiga hal tersebut yaitu; perbuatan keji adalah segala perbuatan buruk yang dapat mengarahkan kepada kejelekan dan kekejian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun