TikTok merupakan salah satu media sosial yang sedang di gandrungi dikalangan masyarakat di Indonesia. TikTok sendiri digandrungi oleh seluruh kalangan tanpa memandang gender dan juga umur. TikTok merupakan salah satu aplikasi yang berasal dari negeri tirai bambu, China. TikTok merupakan sebuah aplikasi yang berisikan kumpulan video dengan potongan musik.
TikTok sendiri memiliki banyak sekali fitur, salah satu fitur menariknya adalah TikTok Shop yang dapat digunakan oleh para pengguna untuk berbelanja secara online. TikTok Shop sendiri pernah sempat di non-aktifkan di Indonesia karena belum membuat izin terkait. Namun kini, TikTok Shop sudah beroperasi kembali seperti biasa dan bekerja sama bersama Tokopedia atau GoTo.
Namun hal tersebut tidak memungkinkan bahwa TikTok Shop merupakan fitur yang tergolong aman. Setiap media sosial pasti memiliki keburukan tersendiri, dimana TikTok Shop juga memiliki resiko yang buruk bagi penggunanya. Salah satunya adalah penipuan yang terjadi melalui TikTok Shop.
Hal ini terjadi pada seorang mahasiswi bernama Najla, mahasiswa berumur 20 tahun yang berasal dari Cibaduyut, Kabupaten Bandung. Najla sendiri pernah mengalami penipuan melalui aplikasi media sosial TikTok. Aplikasi TikTok sendiri diketahui memiliki sebuah fitur e-commerce bernama TikTok Shop. Kebetulan, Najla sendiri mengalami penipuan melalui aplikasi media sosial TikTok dengan fitur TikTok Shop. Penipuan tersebut berupa datangnya sebuah paket dengan cara pembayaran COD atau Cash On Delivery seperti metode pembayaran yang biasa dipakai di e-commerce lainnya.
Kronologi kejadian
Najla memang senang sekali untuk berbelanja online, terutama berbelanja dengan menggunakan fitur COD atau Cash On Delivery. Najla sendiri biasa menggunakan namanya sendiri sebagai penerima dalam paket yang biasa ia pesan. Hal tersebut berawal dari sang Ibu yang membayar paket fitur COD atau Cash On Delivery atas nama Najla yang diantar oleh kurir ke rumahnya di daerah Cibaduyut Kab. Bandung.
Sang Ibu sendiri tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Najla apakah dia sendiri memang memesan paket pada saat itu. Sang Ibu pun langsung membayar paket tersebut, karena dalam nama penerima paket tersebut tertera nama Najla Haura dengan kelengkapan identitas yang lengkap. Setelah membayar paket tersebut, sang Ibu langsung menghubungi Najla melalui aplikasi pesan singkat dan menjelaskan ada sebuah paket yang datang.
Sang Ibu menjelaskan bahwa paket tersebut dibungkus dengan kresek berwarna hitam dan sudah dibayar karena menggunakan fitur pembayaran COD atau Cash On Delivery. Selain itu sang Ibu menjelaskan juga bahwa paket tersebut berasal dari TikTok Shop. Namun Najla sendiri merasa bahwa dirinya sedang tidak memesan barang apapun dari berbagai macam aplikasi e-commerce yang ada.
Najla sendiri pun berusaha untuk berpikiran positif dengan mengira bahwa adiknya lah yang memesan paket. Namun akhirnya Najla pun pulang kerumah dan mengecek isi paket yang datang tersebut. Ternyata saat di cek, isi paket tersebut berisikan sebuah tempat makan yang terbuat dari plastik dan di dalamnya diisi dengan bubble wrap yang sangat tebal dan banyak.
Dengan kejadian tersebut, sang Ibu mengalami kerugian materi sebesar Rp. 112.000,-. Hal tersebut benar-benar sangat amat merugikan Najla selaku penerima paket. Setelah itu, Najla pun mengecek identitas sang pengirim paket yang tertera melalui aplikasi pelacak nomor telepon. Ternyata nomor telepon dari sang pengirim paket merupakan pengirim bodong yang sudah banyak melakukan banyak penipuan paket bodong. Bahkan juga tertera bahwa sang pelaku juga sering melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi sosial media lainnya dan aplikasi e-commerce lainnya.