Mohon tunggu...
Widyani
Widyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

kesehatan,kecerdasan,dan kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Modus Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual, Keamanan Perempuan harus Ditingkatkan!

14 Juli 2022   12:36 Diperbarui: 14 Juli 2022   12:43 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini, tindakan kejahatan kian marak diperbincangkan di kalangan masyarakat umum, pelaku kejahatan yang tak pernah takut dengan hukum yang ada membuat tingkat kejahatan di Indonesia semakin meningkat di setiap tahunnya. 

Tindakan agresif seseorang yang dilakukan untuk memuaskan nafsu birahinya harus segera diberantas sampai ke akarnya. Mengingat Indonesia sebagai negara dengan asosiasi HAM yang terbilang tinggi, sudah sepatutnya kita lebih membuka mata dalam memperhatikan kasus-kasus pelecehan Seksual yang telah terjadi begitu lama sampai dengan saat ini, karena jika terus didiamkan maka tindakan kejahatan pelecehan seksual akan semakin menjadi-jadi dan bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Mengingat bahwa kebanyakan masyarakat indonesia yang terdiri dari anak-anak,orang tua maupun lansia dalam melakukan aktifitas kesehariannya tak lepas dari penggunaan alat transportasi umum seperti angkutan umum jarak dekat (angkot), bus maupun KRL tempat ramai seringkali dijadikan sebagai lokasi yang tepat untuk melakukan Tindak kejahatan bagi para pelaku kejahatan. Seperti halnya pencurian sampai dengan tindakan kejahatan pelecehan seksual sekalipun.

Apa itu pelecehan seksual di transportasi umum? Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang berhubungan dengan penghinaan dan mencela seksualitas seseorang, sedangkan menurut Komnas Perempuan Pelecehan seksual merujuk pada suatu tindakan bernuansa seksual yang disampaikan baik itu melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Data kasus tindakan kejahatan pelecehan seksual menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia selama tahun 2021 telah tercatat tindakan pelecehan sudah mendekati angka sepuluh ribu kasus, sedangkan untuk persentase dari orang yang pernah melihat,mengalami sampai dengan mendengar isu pelecehan seksual mencapai 91,6% data tersebut didapatkan melalui survei yang berada dalam naungan UNFA.

Pelecehan seksual dapat memicu adanya traumatis bagi para korban pelecehan seksual, dimana mereka akan merasa setiap gerak-gerik pada saat merek dilecehkan tidak akan mudah terhapus dari memorinya.

Banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi, diantaranya tindakan pelecehan tersebut terjadi di angkutan umum jarak dekat (angkot), modus pelaku beraneka ragam biasanya kasus yang terjadi pelaku akan memanfaatkan situasi transportasi ketika dalam keadaan ramai, dimana pelaku akan melakukan aksinya karena pada momen itu kemungkinan untuk melakukan perlawanan dari korban akan sulit dilakukan karena kesulitan dalam menemukan siapa yang telah melecehkannya. Dari banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi lantas perlukah keamanan bagi perempuan untuk ditingkatkan?


Sebagai Negara Hukum sudah sepatutnya keamanan perempuan perlu ditingkatkan kembali, keamanan tersebut bukan hanya di persiapkan dari dalam diri kita saja namun juga dari Komnas Perempuan, sebagai masyarakat Indonesia kita harus lebih was-was dan membuka mata terkait dengan tindakan pelecehan seksual dan mulai melakukan perlawanan tanpa rasa takut sedikitpun.

Menurut pandangan saya kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum merupakan suatu tindakan kejahatan yang benar-benar merugikan pihak perempuan sebagai korban utama, selain itu perempuan selaku korban seringkali mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak mengenakan dari lapisan masyarakat, seperti halnya pengucilan dan dianggap kotor, padahal jika kita lihat dari sisi korban tidak ada sama sekali yang menginginkan hal tersebut terjadi dan dialaminya, karena seperti yang kita tahu bahwa kejadian tersebut merupakan suatu paksaan dari pelaku dan terdapat unsur ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Di sisi korban pelecehan seksual di transportasi umum, akan merasa kesulitan dalam melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang, karena seperti yang kita lihat bahwa dalam angkutan umum baik angkot maupun KRL sekalipun jika dalam keadaan berdesak-desakan dan ramai kita tidak dapat mengetahui mana pelaku pelecehan seksual tersebut, oleh karenanya tingkat keamanan terhadap perempuan harus lebih ditingkatkan khususnya dalam kendaraan umum.

Penyusun : widyani_191011500196


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun