Mohon tunggu...
Widyani
Widyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

kesehatan,kecerdasan,dan kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kasus Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia, Desak DPR Segera Sahkan RUU Data Pribadi

25 Mei 2021   13:15 Diperbarui: 25 Mei 2021   14:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini Kebocoran data seringkali menjadi hal yang lumrah terjadi, termasuk di Indonesia, mulai dari pembobolan data pengguna e-commerce, lembaga pendidikan, bahkan hingga sektor pemerintahan.

Perlu kita ketahui Kebocoran data merupakan suatu kondisi dimana data sensitif secara tidak sengaja ter-expose atau terakses oleh pihak tidak sah., biasanya Ancaman ini dapat terjadi melalui situs-situs seperti  website, email, hard drive, atau pun laptop.

Diduga Sekitar 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum online. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan cuitan dari akun Twitter @nuicemedia  Dan berita harian @liputan6.com yang diunggah pada Kamis (20/5/2021). Hal ini memunculkan desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Desakan tersebut datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Salah satu cara untuk dapat mengurangi kasus kebocoran data yang semakin meluas ini perlu adanya keterlibatan seluruh instansi pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak BSSN melakukan audit digital forensic dan mengetahui lubang keamanan di situsnya.

Dalam hal ini "Pemerintah melalui Kominfo juga wajib melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest) minimal satu bulan sekali kepada seluruh sistem lembaga pemerintahan," agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan teknis sehingga dapat berakibat pada data yang dapat di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu “penguatan  sistem dan SDM juga harus ditingkatkan, melalui adopsi teknologi khususnya untuk data juga perlu dilakukan”. Negara Indonesia sendiri masih rawan akan kebocoran data seperti peretasan data pribadi, hal ini terjadi dikarenakan rendahnya kesadaran akan fungsi dan penggunaan dari keamanan siber.

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terkait dengan kasus kebocoran data ini, kasus tersebut akan terus terjadi selama Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), peretas dijadikan sebagai pihak yang dapat di salahkan dan bertanggung jawab akan kebocoran yang terjadi. Namun pada dasarnya kita sebagai pengguna/pemilik data yang sebenarnya juga perlu ikut serta menjaga data-data yang penting dengan lebih meningkatkan pengamanan data secara maksimal.

RUU PDP di sini memiliki peran yang cukup besar dalam mencegah agar kasus kebocoran data tidak terjadi kembali sehingga perlu untuk segera disahkan di negara Indonesia, karena jika kita lihat pada pasal-pasal yang berkaitan dengan data pribadi seperti dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

UU itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari adanya kasus kebocoran data pribadi ini, dengan jumlah 279 juta data penduduk Indonesia  yang telah mengalami kebocoran, menjadi salah satu peringatan sekaligus pembelajaran baik bagi instansi sistem pemerintah, juga pemilik data, maupun pihak yang mengelola keamanan data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun