Praktik pengungkapan sosial dan keberlanjutan telah menjadi perhatian utama perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh tuntutan dan harapan  masyarakat terhadap peran dunia usaha dalam masyarakat. Tuntutan masyarakat tersebut muncul dari  beberapa peristiwa lingkungan dan kemanusiaan, seperti  banjir lumpur panas yang disebabkan oleh PT Lapindo Brantas di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Peristiwa ini tidak hanya merusak dan menghancurkan sarana dan prasarana fisik, tetapi juga mengganggu tatanan kehidupan sosial ekonomi dan budaya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana perusahaan harus bertanggung jawab tidak hanya kepada pengelola dan pemilik modal, namun juga kepada masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah suatu mekanisme dimana organisasi secara sukarela mengintegrasikan kepedulian lingkungan dan sosial ke dalam operasi dan interaksi mereka dengan pemangku kepentingan, melampaui tanggung jawab hukum mereka. Pengungkapan kinerja lingkungan, sosial dan ekonomi dalam laporan tahunan atau individual dimaksudkan untuk mencerminkan tingkat akuntabilitas, tanggung jawab dan transparansi perusahaan kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya. Kami menyadari bahwa tujuan perusahaan tidak hanya sebatas mencapai tujuan jangka pendek berupa keuntungan, namun juga mencapai keberlanjutan perusahaan di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan perlu meyakinkan seluruh pemangku kepentingan bahwa mereka bertanggung jawab atas operasi yang mereka lakukan. Hal ini dapat diungkapkan dengan menerbitkan Laporan Keberlanjutan (SR). Dengan menerbitkan laporan keberlanjutan, perusahaan dapat membangun kepercayaan dan dengan demikian memperoleh manfaat non-finansial dan finansial.
Laporan keberlanjutan adalah laporan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi atau perusahaan yang memuat dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, serta menyajikan nilai-nilai organisasi dan model tata kelola organisasi serta menunjukkan hubungan antara strategi dan komitmen organisasi menuju keberlanjutan (Global Reporting Initiative, 2016).
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk menyediakan informasi keberlanjutan perusahaan diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03//2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sesuai Pasal 10 POJK Nomor 51/POJK.03//2017, perusahaan wajib menyusun laporan keberlanjutan. Dengan membuat laporan keberlanjutan, pengguna informasi dapat mengetahui apakah suatu perusahaan transparan dalam mengembangkan kebijakan yang berfokus pada lingkungan, manajemen, karyawan, masyarakat dan alam, proses produksi dan kegiatan operasional perusahaan terhadap lingkungan.
Laporan keberlanjutan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh GRI. Prinsip-prinsip pelaporan berperan penting dalam menciptakan transparansi dalam pelaporan keberlanjutan yang  harus diterapkan oleh semua organisasi ketika menyiapkan laporan keberlanjutan. Panduan Penerapan menjelaskan proses wajib yang harus diikuti organisasi untuk mengambil keputusan guna mematuhi Prinsip-Prinsip Pelaporan. Menurut GRI, pedoman pengungkapan pelaporan keberlanjutan terdiri dari dua ringkasan pengungkapan: standar umum dan standar khusus. Pengungkapan yang dapat dilaporkan oleh perusahaan yang diatur oleh standar khusus terbagi dalam tiga kategori: Kategori tersebut meliputi kategori ekonomi, lingkungan hidup, dan  sosial. Kategori GRI-G4 memiliki 91 indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaporan keberlanjutan.
Menurut Weber dkk (2008), perusahaan yang mengungkapkan laporan keberlanjutan menunjukkan kepada pemangku kepentingan komitmen perusahaan terhadap permasalahan sosial dan lingkungan  serta meningkatkan transparansi dengan menanggapi permintaan informasi dari pemangku kepentingan dan ingin menerima umpan balik terhadap kinerja perusahaan. Laporan keberlanjutan ini mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan investor, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, sehingga  meningkatkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan merupakan persepsi investor terhadap suatu perusahaan dan merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Pada perusahaan go public, nilai perusahaan tercermin pada harga pasar sahamnya. Oleh karena itu, nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham perusahaan harus  menguntungkan dan mencerminkan keadaan perusahaan yang baik. Melalui pengungkapan laporan keberlanjutan, ada tiga aspek pengungkapan terhadap nilai perusahaan sebagai berikut.
Pengungkapan Aspek Ekonomi.Â
Bagi investor, berinvestasi selalu tentang dua hal yaitu keinginan untuk mendapatkan keuntungan dan kesediaan untuk menanggung semua risiko yang ada. Oleh karena itu, investor memerlukan informasi yang transparan mengenai perkembangan ekonomi perusahaan. Pengungkapan kinerja ekonomi dalam laporan keberlanjutan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan investor serta meningkatkan citra dan kinerja keuangan perusahaan, dalam hal ini profitabilitas. Ketika kinerja ekonomi membaik, harga pasar saham pun naik dan tentu saja, ketika harga saham naik, maka nilai perusahaan juga meningkat.
Pengungkapan Aspek Lingkungan.
Di era globalisasi, perusahaan wajib mengungkapkan kinerja lingkungan di wilayah tempatnya berada. Kinerja lingkungan ini menunjukkan seberapa baik suatu perusahaan peduli terhadap lingkungan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku pada lingkungannya. Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor yang menginvestasikan uangnya pada perusahaan tersebut. Hal ini mempengaruhi harga saham perusahaan yang mengakibatkan harga saham naik. Investor percaya terhadap kelangsungan hidup suatu perusahaan, sehingga semakin baik kinerja lingkungan suatu  perusahaan maka semakin tinggi pula nilainya di mata investor. Selain berdampak pada investor, perusahaan juga mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat setempat dan tidak merugikan masyarakat sekitar dengan cara mencemari lingkungan sekitar operasional usahanya.
Pengungkapan Aspek Sosial