Menurut Pancasila,negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945,yaitu pokok pikiran ke -4. Rumusan ini menujukka bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adlah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dan agama.hal ini tercantum pada  pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa.Â
Dalam perkembangannya, kajian lama dan panjang tersebut telah melahirkan dialektika dan polarisasi pandangan yang bermanyoritas berpola dan tidak banyak berubah bahkan tidak ada melahirkn pemikiran baru. Seperti pandangan teokrasi,sekularis, komunis, dan moderasi. Adapun keempat pola pandangan tersebut adalah:
1.Teokrasi, merupakan pandangan yang menganggap atau menyatakan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara negara dan agamadalam arti kata lain, antara negara dan agama di yakini oleh aliran pandangan ini sebagai dua hal yang tidak bisa di pisahkan.
2.Sekularis,yakni paham sekuler ini banyak berkmbang di negara negara barat,paham juga menganggap bahwa antara negara dan agama itu tidak memiliki hubungan satu sama sail.
3.Komunis, paham yang berpandangan radikal bahwa hubungan negara dan agama berdasarkan pada folosofi materialism-dialektis dan materelisme historis.
4.Moderasi, paham sintesa antara paham teokrasi dan sekuler. Paham ini beranggapan bahwa antara negara dan agama tidak memiliki hubungan yang diyakini oleh paham teokrasi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H