Mohon tunggu...
Widya Granawati
Widya Granawati Mohon Tunggu... Administrasi - I Love Freedom

Tertarik pada isu pendidikan, wanita, sosial dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Itu Gagal Disebut Kitab Cuy!

24 September 2019   02:22 Diperbarui: 24 September 2019   14:12 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adil dan Win-Win Solution, mungkin itulah yang dipikirkan DPR saat membuat RKUHP. Sudah lelah dituduh antek asing dan anti-pancasila, membuat para anggota DPR punya cara "cerdas" dengan memilih jalan abu-abu atau kalau bahasa orang Kristiani "suam kuku" alias panas enggak dingin enggak, ya anget anget tai ayam gitulah, dengan cara mengakomodir semua nilai yang "diklaim" punya bangsa Indonesia.

Hasrat ingin berkarya di detik-detik akhir masa jabatan terlalu membara dalam jiwa DPR RI kita. Mungkin mereka memanfaatkan selera pasar kita yang kecanduan dengan label nasionalis dan patriotisme semenjak merdeka, sehingga apapun KARYA ANAK NEGERI hasilnya, yang penting "INI ASELI BUATAN INDONESIA LHO" bukan "PUNYA BELANDA". Maklum orang Indonesia kan emang gak bisa bikin hukum dari dulu *eh.

Kalo kata seorang guru besar pakar hukum acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman yang wawancaranya dikutip oleh detik.com mengatakan: "RKUHP adalah karya anak bangsa, dan menjunjung nilai-nilai hidup Pancasila".

Dan lebih kerennya lagi hal-hal demikian didukung oleh banyak dosen dari Universitas Terkemuka lainnya, "Bahwa Pancasila adalah Sumber Hukum Indonesia yang hidup", "nilai lain itu adalah junior, lebih luhur pancasila dan nilai adat kita" (Bahkan dalam nilai aja ada senioritas). Mungkin inilah buah dari perdebetan mahasiswa dan dosen hukum, "antara kepastian dan keadilan, mana yang lebih kamu pilih?"

RKUHP membuat saya jujur begitu kicep, karena gak sepenuhnya ngawur, walaupun lebih banyak yang ngawur, ada banyak pasal baru yang progresif. Salah satunya pasal yang melarang adanya tindakan diskriminasi SARA terhadap orang lain.

Saya lupa bunyi pasal lengkapnya bagaimana, tapi disitu saya bisa melihat betul adanya hak politik kaum minoritas yang mau coba dilindungi. Saya juga membaca pasal lain yaitu pasal tentang pemerkosaan. Tindakan pemerkosaan mempunyai perluasan yang baik, dengan menjerat tindakan marital rape.

Walau tidak dinyatakan secara spesifik tentang "marital rape" (pemerkosaan dalam pernikahan), tapi dengan adanya pasal baru ini tentu sesuai dengan tuntutan kaum feminis selama ini yang harusnya tercantum dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Lalu juga saya tidak begitu masalah dengan pasal zinah yang mengalami perluasan yaitu hubungan intim antara dua orang yang belum menikah, dan salah satunya tidak harus terikat dalam pernikahan lain untuk dijerat pasal zinah.

Kenapa menurut saya tidak terlalu masalah? Karena pasal zinah ini adalah delik aduan bukan delik laporan. Sehingga, ya aduannya bisa dicabut oleh yang bersangkutan bukan kaya tindak pidana model pembunuhan walau lu pada maafin si pembunuh tetep dipenjara, it's mean ada proses mediasi atau upaya damai untuk membicarakan baik-baik tentang zinah ini, gak harus dipidana.

Cuma ya kalo dikaji secara HAM tentu zinah ini terlalu mengintervensi ruang privat, dan udah kaya mak-mak julid yang terlalu sibuk ngurusin moral orang lain. Tapi kalo secara implikasi, gak begitu ngaruh.

Toh, berapa banyak laki-laki yang berselingkuh, istrinya ayem tentrem alias gak mau lapor polisi tuh padahal ada delik zinah lho. Karena zinah memang ruang privat, aib keluarga, gak perlu diumbar. Kebanyakan sih gitu. Jadi implikasinya gak terlalu jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun