Mohon tunggu...
Widya Dwi
Widya Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa itu PPN Jasa Luar Negeri?

9 Mei 2023   07:29 Diperbarui: 9 Mei 2023   07:33 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPN adalah suatu pungutan yang dikenakan pada saat membeli dan menjual barang atau jasa. Pungutan tersebut dibebankan kepada pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN memiliki beberapa objek pajak, salah satunya adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean atau disebut juga PPN Jasa Luar Negeri (JLN).

Dari semua objek pajak PPN, PPN Jasa Luar Negeri adalah objek pajak yang jarang dibicarakan.

Tarif Pengenaan PPN Jasa Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 40/PMK.03/2010, tarif pengenaanya adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tidak termasuk PPN, apabila sudah termasuk PPN maka pajak dihitung 10/110 kali jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.

Menurut Pasal 6 PMK No.40/PMK.03/2010, PPN atas Jasa Luar Negeri dipungut dan disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutangnya pajak.

Saat Terutang PPN Jasa Luar Negeri

Terutangnya PPN Jasa Luar Negeri terjadi saat mulai digunakannya JKP dari luar daerah pabean atau dalam proses pembayaran. Dengan catatan pembayaran diterima sebelum penyerahan JLN.

Bagaimana ketentuan waktu pemanfaatannya?

  • Waktu pemanfaatan jasa merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
  • Ketika Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
  • Ketika terjadi penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
  • Ketika harga perolehan Jasa Kena Pajak dibayarkan baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna.
  • Ketika ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • PPN yang terutang atas penggunaan Jasa Luar Negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Cara menghitung PPN Jasa Luar Negeri 

Tarif PPN x Jumlah yang wajib dibayar pada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negeri

*Sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN berubah menjadi 11%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun