PPN adalah suatu pungutan yang dikenakan pada saat membeli dan menjual barang atau jasa. Pungutan tersebut dibebankan kepada pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN memiliki beberapa objek pajak, salah satunya adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean atau disebut juga PPN Jasa Luar Negeri (JLN).
Dari semua objek pajak PPN, PPN Jasa Luar Negeri adalah objek pajak yang jarang dibicarakan.
Tarif Pengenaan PPN Jasa Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 40/PMK.03/2010, tarif pengenaanya adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tidak termasuk PPN, apabila sudah termasuk PPN maka pajak dihitung 10/110 kali jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
Menurut Pasal 6 PMK No.40/PMK.03/2010, PPN atas Jasa Luar Negeri dipungut dan disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutangnya pajak.
Saat Terutang PPN Jasa Luar Negeri
Terutangnya PPN Jasa Luar Negeri terjadi saat mulai digunakannya JKP dari luar daerah pabean atau dalam proses pembayaran. Dengan catatan pembayaran diterima sebelum penyerahan JLN.
Bagaimana ketentuan waktu pemanfaatannya?
- Waktu pemanfaatan jasa merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
- Ketika Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Ketika terjadi penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
- Ketika harga perolehan Jasa Kena Pajak dibayarkan baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna.
- Ketika ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PPN yang terutang atas penggunaan Jasa Luar Negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Cara menghitung PPN Jasa Luar NegeriÂ
Tarif PPN x Jumlah yang wajib dibayar pada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negeri
*Sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN berubah menjadi 11%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H