Mohon tunggu...
Widya Aulia Rahmawati
Widya Aulia Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - maha siswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Pers: Antara Kebebasan dan Pertanggungjawaban

4 Juli 2024   01:30 Diperbarui: 4 Juli 2024   01:30 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hukum untuk mengatasi tantangan ini menjadi penting. Beberapa negara telah mencoba mengembangkan kerangka hukum yang mengatur tindakan hukum pidana dalam konteks media sosial dan digital, termasuk upaya untuk mengidentifikasi dan menghentikan penyebaran informasi palsu yang merugikan atau yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik.

Namun, upaya untuk membatasi penyebaran informasi palsu harus dijalankan dengan hati-hati untuk tidak menyalahi prinsip kebebasan berekspresi. Pengaturan yang terlalu ketat atau kebijakan yang ambigu dapat membatasi ruang lingkup untuk diskusi dan debat yang sehat, yang merupakan komponen penting dari masyarakat demokratis.

Pidana pers merupakan topik yang kompleks dan kontroversial dalam konteks kebebasan berekspresi dan pertanggungjawaban moral serta hukum. Di satu sisi, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah esensial dalam menjaga demokrasi yang sehat, sementara di sisi lain, ada kebutuhan untuk menegakkan standar etika dan membatasi penyebaran informasi palsu atau merugikan.

Pendekatan yang seimbang dan proporsional dalam menerapkan pidana pers adalah krusial. Perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman fisik atau hukum yang tidak adil harus menjadi prioritas, sambil juga memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan kepada publik.

Pembaruan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan media sosial juga diperlukan untuk mengatasi tantangan modern dalam mengelola informasi dan komunikasi di era digital. Secara keseluruhan, pidana pers harus dikelola dengan bijaksana untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga sambil menjaga keadilan dan kebenaran dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun