Mohon tunggu...
Widya Arumsari
Widya Arumsari Mohon Tunggu... Guru - GURU SEJARAH SMA AL ISLAM 1 SURAKARTA

Saya seorang guru sejarah di salah satu SMA swasta di kota Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah BPUPKI dan Tokoh Perumus Dasar Negara Indonesia

27 September 2024   11:14 Diperbarui: 27 September 2024   11:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat BPUPKI:

  • menciptakan kemerdekaan Indonesia secara resmi
  • menjalin kerja sama baik dengan pemerintah Jepang
  • menemukan tokoh politik yang dapat diandalkan
  • mempertemukan tokoh-tokoh daerah dari Sabang sampai Merauke.

  • Sidang BPUPKI

BPUPKI melaksanakan siding sebanyak dua periode, yaitu:

  • Sidang BPUPKI Pertama

  • Sidang BPUPKI periode pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945. Pada sidang pertama mengahsilakn asas dasar negara Indonesia. Dasar negara Indonesia saat itu belum ada rumusan, sehingga diperlukan usul dan masukan dari para anggota sidang BPUPKI. Ada beberapa tokoh yang menyampaikan usulan dasar negara Indonesia yang disampaikan antara lain:
  • Mohamad Yamin
  • Awalnya Mr. Moh. Yamin menyampaikan ususlan dasar negara secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945. Usulan beliau antara lain:
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Peri kesejahteraan rakyat

Kemudian Mr. Moh. Yamin menyampaikan usulan secara tertulis berisi:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil adan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Soepomo
  • Soepomo menyampaikan usulan dasar negara Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945 terkait negara persatuan yang berisi:
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat
  • Ir. Soekarno
  • Usulan Ir. Soekarno disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikaitkan dengan falsafah mendalam yang berisi:
  • Nasionalisme
  • Internasionalisme yang didasari kemanusiaan
  • Musyawarah dengan mufakat atau perwakilan
  • Kesejahteraan nasional
  • Ketuhanan melalui kebudayaan

Dari semua usulan tentang dasar negara tersebut, maka lahirlah istilah Pancasila. Panca artinya lima. Sila artinya dasar. Sehingga dapat disimpulkan jika Pancasila tersebut berarti lima dasar negara Indonesia.

  • Sidang BPUPKI Kedua

Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan tanggal 10 -- 17 Juli 1945. Dalam sidang kedua BPUPKI ini melanjutkan bahasan mengenai pembentukan konstitusi dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Sidang ini pun melibatkan Panitia Sembilan sebagai panitia perancang undang-undang dengan diketuai oleh Soekarno. Panitia sembilan pun membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk merumuskan UUD dengan segala pasalnya.

Struktur Panitia Kecil ini beranggotakan tujuh orang, di antaranya adalah Prof Dr Mr Soepomo, Mr Wongsonegoro, Mr Achmad Soebardjo, Mr AA Maramis, Mr RP Singgih, H Agus Salim, dan Dr Soekiman. Panitia ini membahas tentang bentuk negara. Berikut sejumlah hasilnya:

  • Melalui pemungutan suara, mayoritas anggota akhirnya sepakat memilih negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Membahas tentang UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.
  • Pada tanggal 14 Juli 1945,BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD yang mencakup tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir.Soekarno, dan menyetujui ketiganya:
  • Pernyataan Kemerdekaan Indonesia.
  • Pembukaan UUD (dari Piagam Jakarta).
  • Batang tubuh UUD.

Setelah rancangan undang-undang disepakati, tugas BPUPKI selesai.
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945, menandai akhir dari BPUPKI. Hasil kerjanya kemudian dilaporkan kepada pemerintah Jepang yang selanjutnya membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan proses tersebut.

  •  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun