Mohon tunggu...
Widya Anggraini
Widya Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Saya Widya Anggraini Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Dari Prodi Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permohonan Sengketa Proses Antarpeserta Pemilu

5 Juni 2024   21:51 Diperbarui: 5 Juni 2024   22:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta pemilu pada tahapan kampanye. Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

Selain dengan penyelenggara, sengketa pemilu juga bisa terjadi antar peserta pemilu. Sengketa ini, biasanya muncul karena ada peserta yang dirugikan atas perilaku peserta lain seperti kampanye hitam, perusakan alat peraga kampanye dan beberapa tindakan yang dapat merugikan peserta lain.

berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat. Dalam Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Acara Cepat Tahapan Kampanye yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu, mengatakan, untuk sengketa antar peserta, penyelesaiannya proses peyelesainnya memakan waktu 3 hari. Karena waktunya pendek, maka dibutuhkan penyelesaian yang cepat.

Keutungan penyelesaian dengan cepat, kata mantan Komisioner KPU Provinsi NTB ini, adalah bisa dengan cepat meredam gejolak. Sebab, dengan proses yang cepat ini, persoalannya tidak akan melebar. karena memaparkan desain penyelesaian sengketa Dari mulai permohonan, pemeriksaan Permohonan, Musyawarah. Dalam proses ini, akan ada muncul dua alur yakni yakni disepakati dan tidak disepakati.

Kalo disepakati, artinya pengawas pemilu langsung bisa menerbitkan putusan, namun kalao tidak disepakati, maka dilakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian putusan. Dari tahapan ini, dibutuhkan waktu 3 hari kalender. Selanjutnya putusan ke penyampaian putusan butuh waktu 1 hari.

Permohonan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar).

Meski menghadapi berbagai tantangan, langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia. Dengan persiapan yang matang dan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemilihan ini bisa menjadi tonggak sejarah yang mengukuhkan komitmen Indonesia terhadap demokrasi yang lebih baik dan lebih inklusif. Pilkada serentak tidak hanya akan menguji kesiapan teknis dan logistik negara, tetapi juga ketahanan politik dan sosial masyarakat. Dengan berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, calon independen, serta masyarakat luas, sangat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun