Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Garuda Kencana Nusantara Indonesia (GKNI) Jawa Timur, pada Sabtu (23/3/2024). Aksi LSM Garuda Kencana Nusantara Indonesia (GKNI) Jawa Timur mengusung tema besar "Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024".
"Hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu inkonstitusional karena pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," tegas Koordinator Aksi, Ir. Andi Petta Didik Muadi.
Dikatakan Ir. Andi Petta Didik Muadi, UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Pasal 79 ayat (3) UU No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
"Artinya bahwa pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," jelasnya.
Menurut Didik, saat ini isu hak angket dijadikan ajang peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Selain itu, pihaknya meminta agar elite politik menghentikan isu hak angket karena terindikasi ditunggangi kepentingan untuk memakzulkan kepala negara, serta memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.
Didik Muadi menambahkan, jika hak angket digunakan untuk kepentingan politik, hal ini dapat memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.
"Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H