Mohon tunggu...
CitraPR
CitraPR Mohon Tunggu... Lainnya - Content Creator

Mencoba berbagi ilmu melalui tulisan sederhana dan ringan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kategori Barang & Jasa yang Masuk dalam PPN 12%

24 Desember 2024   09:47 Diperbarui: 24 Desember 2024   09:47 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang yang Kena PPN 12%:

  1. Beras Premium: Kualitas beras yang lebih tinggi seperti beras kepala dan beras gabah.

  2. Buah-Buahan Premium: Buah dengan kualitas terbaik, lebih besar dan manis.

  3. Daging Premium: Contoh seperti wagyu dan kobe, yang harganya tinggi.

  4. Ikan Mahal: Jenis ikan seperti salmon dan tuna dengan kualitas premium.

  5. Udang dan Crustacea Premium: Termasuk udang, lobster, kepiting, dan king crab.

  6. Hunian Mewah: Rumah mewah dengan fasilitas premium.

  7. Pesawat Udara dan Kapal Pesiar Mewah: Transportasi udara dan laut dengan fasilitas kelas atas.

  8. Peluru dan Senjata Api: Juga termasuk dalam kategori barang mewah.

Jasa yang Kena PPN 12%:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun