Mohon tunggu...
CitraPR
CitraPR Mohon Tunggu... Lainnya - Content Creator

Mencoba berbagi ilmu melalui tulisan sederhana dan ringan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kategori Barang & Jasa yang Masuk dalam PPN 12%

24 Desember 2024   09:47 Diperbarui: 24 Desember 2024   09:47 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jasa Pendidikan Premium: Pendidikan berstandar internasional atau yang berbayar mahal.

  • Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium: Layanan VIP di rumah sakit.

  • Listrik Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 3600-6600 VA: Pelanggan dengan daya tertentu.

  • QRIS dan E-Wallet:

    Transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan e-wallet juga akan dikenakan PPN 12% pada biaya layanan seperti administrasi, registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

    Pemerintah menetapkan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini untuk menjangkau kelompok masyarakat yang mampu. Namun, kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan umum tetap bebas dari PPN.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun