Mohon tunggu...
CitraPR
CitraPR Mohon Tunggu... Lainnya - Content Creator

Mencoba berbagi ilmu melalui tulisan sederhana dan ringan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenaikan PPN 12%: Solusi atau Tantangan Baru?

21 November 2024   13:43 Diperbarui: 21 November 2024   13:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, kenaikan ini membawa berbagai dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

  • Dampak pada Masyarakat

Kenaikan tarif PPN akan langsung memengaruhi harga barang dan jasa yang dikenakan pajak ini, sehingga konsumen akan menghadapi peningkatan harga yang berpotensi mengurangi daya beli mereka. Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menambah beban ekonomi mereka yang sudah berat. Ribuan orang telah menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN ini, menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan tersebut.

  • Dampak pada Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, kenaikan PPN ini akan meningkatkan biaya produksi, yang dapat menekan industri manufaktur. Menurut Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Core Indonesia, kebijakan ini bisa mengurangi profitabilitas perusahaan dan memperpanjang kontraksi ekonomi. Selain itu, kenaikan PPN juga bisa memicu peningkatan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tekanan pada penjualan dan keuntungan perusahaan.

  • Alternatif Kebijakan

Beberapa ekonom menyarankan pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dan memberikan insentif afirmatif pada sektor-sektor yang rentan. Mereka berpendapat bahwa kenaikan PPN sebaiknya dilakukan setelah daya beli masyarakat meningkat, untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terlalu terbebani oleh kenaikan ini.

Kenaikan PPN 12% yang akan diterapkan pada awal tahun 2025 merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampak signifikan terhadap masyarakat dan pelaku usaha tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih bijak untuk mengurangi beban ekonomi yang ditimbulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun