Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mudharabah, Akad Syariah untuk Kerjasama Usaha yang Menguntungkan

6 Juni 2024   07:37 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

        Perkembangan bisnis syariah yang semakin pesat di Indonesia memberikan peluang kepada pelaku usaha syariah dalam pengembangan sumber daya masyarakat mengenai sosialisasi mekanisme, transaksi dan proses dalam usaha bisnis. Agar bisnis syariah dapat berkembang secara optimal dan menjadi tantangan bagi bisnis syariah di Indonesia. Dengan mayoritas penduduk yang berada di Indonesia adalah beragama Islam, maka dapat dikatakan bahwa  syariah mensyaratkan adanya kegiatan ekonomi yang halal, baik dari segi produk yang dicakup, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya.

        Akad mudharabah dalam keuangan Islam adalah suatu jenis kemitraan dimana salah satu pihak menyediakan modal (Rab-ul-Maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan tenaga kerja (Mudalib). Perjanjian tersebut berdasarkan bagi hasil, dimana keuntungan  dari penanaman modal dibagi di antara para pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal.

         Akad mudharabah umumnya digunakan dalam perbankan dan keuangan Islam untuk berbagai tujuan seperti rekening investasi, pembiayaan proyek, pembiayaan perdagangan, dan bentuk kegiatan komersial lainnya. Memberikan cara yang sesuai dengan syariah individu dan bisnis untuk menjalin kemitraan agar berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam yang melarang transaksi berbasis bunga.

Syirkah (Kerjasama)

Syirkah atau Musyarakah berasal dari bahasa Arab syirkatan (mashdar/akar ) dan syarika (fi'il madhi/kata kerja), artinya sekutu/aliansi/kemitraan/persatuan.

Berdasarkan definisi beberapa ulama, antara lain ulama Syafii dan ulama Hanbali, antara lain Shariqa al-Milk (kemitraan properti) dan Shariqa al-Aqd (kemitraan kontrak).

Syariah al-Aqd adalah perjanjian  antara dua orang atau lebih untuk menyatukan harta, tenaga kerja, atau hutang dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Kemitraan tersebut digolongkan menjadi empat jenis:

a) Syarikah al-Amwal (kemitraan modal),

b) Syarikah al-'amal (kemitraan jasa/sumber daya manusia),

c) Syarikah al-wujuh (kemitraan reputasi),

d) Syarikah al - Mudarabah,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun