Mohon tunggu...
Widoko
Widoko Mohon Tunggu... Guru - Menyukai semua hal yang inspiratif

Pernah menimba ilmu di Yangzhou University, China

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Hanya Imam Besar FPI, Ternyata Habib Rizieq adalah Mufti Besar di Kesultanan Luar Negeri Ini

15 Desember 2020   17:13 Diperbarui: 15 Desember 2020   17:22 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harus diakui Habib Rizieq memang salah satu tokoh yang banyak mengundang pro kontra sekaligus sorot pemberitaan media.

Baru saja pulang dari tanah suci, penyambutannya sudah menjadi pemberitaan media. Berlanjut dengan kasus pencopotan balihonya di berbagai tempat yang juga menimbulkan polemik hangat.

Setelah itu disusul peristiwa menghebohkan tentang 6 anggota FPI yang tewas dalam insiden dengan polisi di tol Cikampek - Jakarta. Sakinng menghebohkannya peristiwa ini sampai-sampai media luar negeri sekelas Al Jazeera, VOA Amerika, dan New York Times pun ikut memberitakannya.

Belum reda masalah itu, Sang Imam Besar FPI kembali menyedot perhatian karena ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan. Bahkan polisi secara tegas menyampaikan akan melakukan penangkapan. Habib Rizieq di sisi lain berkomitmen akan memenuhi pemanggilan.

Dengan status tersangka kerumunan kali ini, berarti Habib Rizieq sudah lima kali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus yang pertama adalah penghasutan tahun 2003. Bermula dari sweeping tempat hiburan malam oleh FPI. Habib Rizieq menuding pejabat melindungi tempat hiburan malam itu. Ia divonis 7 bulan penjara.

Selanjutnya Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan pada tahun 2008. Kasus ini berkakitan dengan bentrokan FPI dengan masa AKKBB pada 2008. Habib Rizieq pun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kasus tersangka yang ketiga dan keempat berakhir dengan penghentian penyidikan. Kasus ketiga berkakitan dengan dugaan chat mesum tahun 2018. Sedang yang keempat adalah kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno Putri. Kasus ini dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.

Meski sering mengundang kontroversi dan sering dijadikan tersangka, harus diakui Habib Rizieq adalah sebuah tokoh fenomenal dengan simpatisan yang tidak sedikit. Ketokohannya tidak hanya di FPI yang mendapuknya sebagai Imam Besar, tetapi ternyata ada kesultanan di luar negeri yang menjadikannya sebagai Mufti Besar.

Wah benarkah, Kesultanan Manakah itu?

Dilansir Viva.co.id, 10 November 2020, Habib Rizieq ternyata pernah dinobatkan sebagai Mufti Besar oleh Kesultanan Sulu Darul Islam pada 19 Maret 2019. Gelarnya adalah Datu Paduka Maulana Syar'i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun