Perpolitikan tanah air seperti tidak pernah berhenti dari polemik dan kehebohan. Kehebohan terbaru datang dari jajaran Kabinet Jokowi Jilid II yang kembali menjadi tersangka oleh KPK.
Ditetapkannya Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjadi tersangka Minggu 6 Desember 2020 dini hari tentu mengejutkan khalayak. Pasalnya sebelumnya publik baru saja dihebohkan dengan tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kurang dari dua minggu sebelumnya. Jika Edhy Prabowo dicokok berkaitan dengan ekspor lobster, Juliari Batubara menyusul berkaitan dengan dugaan suap pada bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
Dengan ditangkapnya dua menteri Presiden Jokowi oleh KPK hari ini, berarti total sudah ada empat menteri Sang Mantan Wali Kota Solo yang tertangkap lembaga anti rasuah. Sebelumnya pada kabinet Jokowi Jilid I juga ada dua menteri yang harus berompi orange KPK.
Dua menteri tersebut adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi serta Menteri Sosial Idrus Marham. Imam Nahrawi menjadi tersangka terkait kasus suap dana hibah dan gratifikasi. Sang Politikus PKB pun akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.Â
Sedang Idrus Marham menjadi tersangka terkait pengadaan pembangkit listrik. Sang Politikus Golkar pun akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Tetapi meskipun ada empat menterinya yang tertangkap KPK, Â era Presiden Jokowi saat ini bukanlah rekor tertinggi. Menteri terbanyak yang dijerat KPK adalah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .Â
Pada era Presiden SBY ada lima menteri yang dijerat KPK. Menteri - Menteri tersebut adalah Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial era Megawati dan SBY. Ia ditetapkan sebagain tersangka pada tahun 2010 berkaitan kasus impor daging sapi dan mesin jahit tahun 2004 sampai dengan 2006 setelah tidak menjabat. Ia dikenai hukuman penjara satu tahun delapan bulan dan denda.
Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka setelah tidak menjabat pada tahun 2014 pada kasus pengadaan alat kesehatan pada kejadian luar biasa tahun 2005. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka tahun 2012 berkaitan kasus pengadaan sarana prasarana olah raga di Hambalang. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda. Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 berkaitan kasus penyelenggaraan haji dan penyalahgunaan dana Kemenag. Ia pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda.