Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Kekayaan Intelektual

13 Desember 2024   19:39 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami perlindungan Hak Cipta di Indonesia berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. UU ini memperkuat perlindungan hak ekonomi dan hak moral, memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran, serta memungkinkan negara bertindak sebagai pemilik Hak Cipta dalam kasus ciptaan tanpa pencipta yang diketahui. Sistem deklaratif memungkinkan pencipta untuk mendapatkan perlindungan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran, tetapi pendaftaran memberikan keuntungan dari segi pembuktian hukum.

Kesimpulan Utama Hasil Penelitian

  1. Pengaturan Perlindungan: Hak Cipta di Indonesia diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014, yang memberikan perlindungan secara otomatis kepada pencipta setelah karyanya diwujudkan. Sistem ini berbeda dari perlindungan hak merek dan paten yang membutuhkan pendaftaran.
  2. Jenis Hak: Perlindungan Hak Cipta mencakup dua jenis hak, yaitu hak moral (pengakuan dan keutuhan karya) dan hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan).
  3. Pendaftaran Bersifat Deklaratif: Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan, tetapi pencatatan ciptaan di DJKI akan mempermudah pembuktian kepemilikan.
  4. Peran Negara: Negara memiliki peran sebagai pemilik Hak Cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya. Ini memberikan perlindungan bagi karya-karya yang tidak memiliki pencipta tertentu, terutama karya budaya tradisional.
  5. Penguatan Sanksi: UU No. 28 Tahun 2014 memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran Hak Cipta, termasuk pelanggaran hak ekonomi dan hak moral.

Kelebihan Jurnal

  1. Struktur dan Sistematika yang Jelas
    • Jurnal ini memiliki struktur yang sistematis mulai dari abstrak, pendahuluan, pembahasan, hingga kesimpulan. Hal ini memudahkan pembaca dalam mengikuti alur pembahasan.
  2. Topik yang Relevan dan Aktual
    • Topik perlindungan HAKI, khususnya terkait hak cipta, sangat relevan dengan kebutuhan hukum kontemporer di Indonesia, mengingat pentingnya perlindungan hak cipta di era digital.
  3. Penggunaan Dasar Hukum yang Kuat
    • Jurnal ini merujuk pada berbagai regulasi penting, seperti UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan beberapa konvensi internasional (TRIPs dan Konvensi Bern). Hal ini memperkuat legitimasi argumen dan data yang disajikan.
  4. Pendekatan Yuridis Normatif
    • Metode penelitian yuridis normatif yang digunakan memungkinkan kajian hukum berbasis teori dan regulasi, memberikan kedalaman analisis terhadap isu perlindungan hak cipta.
  5. Bahasan yang Komprehensif
    • Jurnal ini membahas sejarah perkembangan perlindungan hak cipta di Indonesia secara terperinci, dari berlakunya Auterswet 1912 hingga UU No. 28 Tahun 2014. Ini memberikan pembaca konteks historis yang kuat.
  6. Penggunaan Sumber Referensi yang Beragam
    • Penulis mengacu pada sumber-sumber primer, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta sumber sekunder dari literatur ilmiah dan pandangan ahli. Ini memperkuat kualitas dan kepercayaan terhadap jurnal tersebut.

Kekurangan Jurnal

  1. Terbatas pada Pendekatan Yuridis Normatif
    • Meskipun pendekatan yuridis normatif memberikan analisis yang kuat pada regulasi, pendekatan ini cenderung kurang mempertimbangkan aspek empiris. Misalnya, bagaimana implementasi perlindungan hak cipta di lapangan atau di dunia industri kurang didiskusikan.
  2. Minim Data Empiris atau Studi Kasus
    • Jurnal ini lebih banyak mengandalkan kajian teoretis dan normatif. Akan lebih baik jika ada studi kasus atau contoh nyata mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia untuk memperkuat relevansi kajian.
  3. Kurang Diskusi tentang Tantangan Praktis
    • Tidak banyak pembahasan tentang tantangan praktis yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hak cipta, seperti hambatan dalam pengawasan atau mekanisme penegakan hukum.
  4. Kurangnya Visualisasi Data
    • Jurnal ini tidak menyertakan tabel, bagan, atau grafik untuk membantu visualisasi data, yang bisa membantu pembaca memahami poin-poin penting secara lebih efektif.
  5. Analisis Terbatas pada Regulasi Terkini
    • Meskipun jurnal mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014, beberapa diskusi hanya membandingkan dengan regulasi sebelumnya (UU No. 19 Tahun 2002) tanpa menganalisis lebih jauh implikasi dari regulasi yang baru. Akan lebih baik jika jurnal juga membahas bagaimana UU terbaru telah memengaruhi perlindungan hak cipta di Indonesia.
  6. Bahasa yang Cenderung Kaku
    • Sebagian bahasa hukum yang digunakan cukup teknis, sehingga mungkin sulit dipahami oleh pembaca umum atau pembaca non-ahli di bidang hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun