BAB III: Obyek Kajian Sosiologi Hukum
Bab ini membahas tentang obyek kajian dalam sosiologi hukum, yang dibagi menjadi obyek formil dan obyek materiil. Obyek formil mencakup interaksi sosial yang menciptakan hukum, sedangkan obyek materiil mencakup semua faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat, seperti ekonomi dan budaya.
Poin Penting:
- Obyek formil: interaksi sosial yang menciptakan norma dan aturan.
- Obyek materiil: faktor-faktor sosial yang mempengaruhi pelaksanaan hukum.
- Hubungan antara masyarakat dan hukum yang saling mempengaruhi.
BAB IV: Karakteristik Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan karakteristik utama sosiologi hukum melalui empat tahap: deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Deskripsi memberikan gambaran tentang bagaimana hukum diterapkan, penjelasan menguraikan faktor-faktor di balik pelaksanaan hukum, pengungkapan menunjukkan kebenaran empiris, dan prediksi membahas bagaimana hukum mungkin berkembang di masa depan.
Poin Penting:
- Deskripsi hukum dalam konteks sosial.
- Penjelasan tentang pelaksanaan hukum berdasarkan faktor sosial.
- Pengungkapan dan prediksi tentang perkembangan hukum di masa depan.
BAB V: Teori-Teori Sosiologi Hukum
Bab ini mengupas dua teori utama dalam sosiologi hukum: Sociological Jurisprudence dan Living Law. Sociological Jurisprudence menekankan hukum sebagai alat pengendalian sosial, sedangkan Living Law menekankan bahwa hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang dinamis.
Poin Penting:
- Sociological Jurisprudence: hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial.
- Living Law: hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat.
- Pentingnya interaksi antara teori hukum dan kondisi sosial.
BAB VI: Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia.
Bab ini menjelaskan perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, menyoroti pentingnya hukum adat dan bagaimana hukum formal berinteraksi dengan adat. Penulis juga menjelaskan bagaimana perubahan sosial dan politik mempengaruhi sistem hukum di Indonesia serta peran sosiologi hukum dalam menyelesaikan konflik dan menyesuaikan hukum dengan realitas sosial.