Sekitar 2 hari yang lalu institusi kami menerima surat pemberitahuan mengenai dikabulkannya permohonan dana hibah untuk rumahsakit sebesar 2 milyar rupiah. Surat itu terkait dengan surat resmi dari Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Propinsi pada tahun sebelumnya. Namun sepertinya informasi itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penipuan kepada institusi seperti rumahsakit dan klinik-klinik. Saya perhatikan di internet ada banyak versi surat yang diterima oleh berbagai institusi.
Inti surat adalah bahwa sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana hibah tersebut, pihak rumahsakit diwajibkan menyelesaikan dana pendamping sebesar 10% atau 200 juta rupiah. Selanjutnya pihak penerima (direktur) diminta menghubungi nomor kontak yang ada. Dan kami pun sempat melakukan kontak dengan penipu tersebut dan merekam pembicaraannya. Di dalam pembicaraan bahkan ada tawaran dari pihak penipu untuk men-transfer dana pendamping sebesar 1% saja atau 20 juta rupiah. Benar-benar modus penipuan kelas teri. Namun saya berharap tidak ada institusi lain yang tertipu meski pun modusnya sangat sederhana. Bagi yang mau melihat surat dan rekamannya bisa mendownload di http://to.ly/cdk9 dan di http://to.ly/cdk4 dalam format file 3gp ukuran 1/2 mega. Dari Kemenkes sendiri juga sudah memberikan peringatan melalui situsnya, bisa dilihat di http://to.ly/cdkb.
Kasus ini, atas saran teman-teman juga sudah saya laporkan ke kepolisian. Namun tanggapannya mengecewakan karena dinilai belum dirugikan. Sehingga saya berinisiatif menyebarkan ke surat pembaca dan milis, agar semua pihak bisa waspada dan tidak tertipu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H