Mohon tunggu...
Widodo SPsi
Widodo SPsi Mohon Tunggu... Auditor - Pimpinan Redaksi JST-NEWS

Alif Lam Lam Ha, sebagai suatu peristiwa yang terjadi di mindset kemuliaan dalam pencarian yang sudah kuat dengan ketaatan menjalani kehidupan, amanah memegang pada kebulatan tekad/rasa, jiwa di prosesi aliran darah secara khusus untuk bersama memahami, mengisi, tanpa egoisme di nasehat SAN Penulis/Jurnalis Pers dengan keridhoan Allah SWT dan kekasih yang tujuan utamanya telah berproses manusia yang benar-benar, sungguh - sungguh jalani ketarekotan suatu hati fokus membentuk sederhana konkrit dan mengimani cinta tetap tulus memutuskan dunia, mengejar akhirat diutamakan khusus.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perseroan Terbatas Indo Mulyo, Tak Gubris Rekomendasi Gubernur Kalimantan Terkait Kecelakaan Kerja Pekerja Berujung (Innocent Respect)

10 Oktober 2024   21:52 Diperbarui: 11 Oktober 2024   15:02 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber@info/Reportnews/Budi.G/JST-NEWS.COM

INDO MULYA DIDUGA CACAT PIKIRAN KANAN & KIRI MENANTANG REKOMENDASI GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, TERKAIT KECELAKAAN KERJA, BERUJUNG LAPORAN DI POLDA.

sumber@info/Budi.G/JST-NEWS/Kompasiana.Tim-2024
sumber@info/Budi.G/JST-NEWS/Kompasiana.Tim-2024

Pontianak, Nasib tenaga kerja yang bekerja di sektor non formal dan formal  di Indonesia masih sangat memprihatin. Hal ini dibuktikan masih banyak pekerja yang mengalami kesulitan Ketika terjadi resiko kerja, terutama kecelakaan kerja.

Pemerintah dan Perusahaan masih kurang berperan aktif untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama korban kecelakaan kerja. Padahal, tenaga kerja merupakan motor penggerak roda ekonomi sekaligus roda Pemerintahan.

Kurang perhatian Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan bidang yang men-support kesejahteraan pekerja. Kejadian kecelakaan kerja yang di alami oleh Muhammad Fauzi, yang sudah berjuang bertahun-tahun, sampai pada akhirnya diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat. 

Saya Muhammad Fauzi, banyak mengucapkan terima kasih kepada  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, atas segala usaha untuk menyelesaikan permasalahan saya, sampai terbit surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.  ucap Muhammad Fauzi, melalui kuasa beliau, Budi Gautama.

Cobalah, kalian pemilik perusahaan dalam meniti karir itu terbit dengan siapa? Pasti adanya pekerja bukan. Bayangan mu selembaran kertas "kepalsuan janji, berdalih alibisionis sekali engkau ingkar", bisa membutakan rekomendasi yang kami tim redaksi tarik dan bersama tim support keredaksian kompas pun meneruskan andil berita ini naik secara signifikan kondisi perusahaan yang taat dari unsur-unsur keji di kehidupan tersirat korban jatuh.

sumber@info.jst-news.com/kompasiana/BG
sumber@info.jst-news.com/kompasiana/BG

Namun surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Baratnomor 500.15.20.4/555/NAKERTRAN D, tanggal 03 Juli tahun 2024, tentang REKOMENDASI SANSKI ADMINISTRASI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PT. INDO MULYA  tersebut tidak tidak efektif. Sebab, sampai saat ini PT. INDO MULYA   tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang kedua kakinya sudah di amputasi. 

Apakah pihak pelayanan publik mengaggap rekomendasi itu bukan suatu kewajiban, sehingga efek terhadap PT. INDO MULYA   tidak ada. Sebab, jika PT. INDO MULYA   tidak dilakukan pelayanan pubik selama sekita 3 bulan ini, tentu operasinal PT. INDO MULYA  , terutama terkait sanski yang telah di terbitkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, maka PT. INDO MULYA   akan merasa terganggu dan merasa rugi, sehingga akan segera di selesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapang besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kalimantan Barat, tutur Budi Gautama selaku kuasa korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun