*Tidak menggunakan Helmet SNI.
*Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk.
*Melebihi batas kecepatan.
*Berkendara di bawah umur.
*Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
*Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
*Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
*Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara.
*Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan.
*Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya.
*Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP.