Ruas jalan yang dikenal dengan sebutan Ring Roadtak asing lagi bagi masyarakat Yogyakarta, bagi masyarakat "kota tetangga" yang setiap hari bekerja di Yogyakarta, hingga masyarakat umum (dari daerah lain) yang secara berkala mengunjungi Yogyakarta atau sekadar melintas untuk menuju ke Solo, Purworejo, Magelang, Semarang, atau kota-kota lain yang berada di jalur selatan. Ruas jalan yang cukup lebar dan lega, yang hampir selalu dalam keadaan halus sepanjang tahun tersebut memang menjadi pilihan bagus para pengendara, supir angkutan umum, bus pariwisata, supir mobil travel, supir truk pasir yang setiap hari harus "naik-turun gunung" guna mengangkut pasir dari kawasan Merapi.
Namun, per 3 Oktober 2017 kemarin, sejak Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meresmikan perubahan nama jalur arteri tersebut, bersiaplah untuk segera beradaptasi dengan perubahan nama jalan yang baru. Jika selama ini kita sudah terlanjur famiiliar dengan sebutan Ring Road Utara, RIng Road Barat, dan Ring Road Selatan,maka kini ada baiknya kita mulai belajar menghafal enam nama jalanyang baru saja diresmikan tersebut.
Apa saja namanya? Nihdia nama enam ruas jalan baru yang dimaksud:Â
- JALAN SILIWANGI dimulai dari simpang empat Pelemgurih sampai Simpang Empat Jombor. Panjang ruas jalan Siliwangi 8,58 kilometer.
- JALAN PADJAJARAN dimulai dari Simpang Empat Jombor sampai Simpang Tiga Maguwoharjo, panjang ruas jalan 10 kilometer.
- JALAN MAJAPAHIT berawal dari Simpang Tiga Janti sampai Simpang Empat Jalan Wonosari dengan panjang ruas jalan 3,2 kilometer.
- JALAN AHMAD YANI dimulai dari Simpang Empat Wonosari sampai Simpang Empat Jalan Imogiri Barat, dengan panjang ruas jalan 6,5 kilometer.
- JALAN PROF DR WIRJONO PROJODIKORO dimulai dari Jalan Imogiri Barat sampai Simpang Empat Dongkelan, dengan panjang ruas 2,78 kilometer.
- JALAN BRAWIJAYA dimulai dari Simpang Empat Dongkelan sampai Simpang Tiga Gamping, dengan panjang ruas jalan 5,86 kilometer.
Perubahan tersebut, seperti dilansir dari laman onlinekrjogja.com, mengacu Surat Keputusan Gubernur nomor 166/Kep/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta yang ditandatangani oleh Gubernur pada 24 Agustus 2017. Peresmian nama jalan itu sendiri dilakukan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, bersama Gubernur Jawa Barat, Walikota Bandung, Sekda Jawa TImur (mewakili Gubernur Jawa Timur), Danrem 072 Pamungkas, bertempat di sekitar Simpang Empat Jombor, Sleman, DIY pada Selasa (3/10).
Keputusan untuk memberi nama baru pada ruas jalan sepanjang 36,73 kilometerdilakukan dengan mengemban misi khusus, seperti disampaikan oleh Sri Sultan HB X saat peresmian:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!