Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Masihkah Ambulans Didahulukan di Jalan Raya?

3 Maret 2017   12:52 Diperbarui: 4 Maret 2017   12:00 2429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini, dalam perjalanan menuju kantor, saya melihat dua kecelakaan yang baru saja berlalu ketika saya melintas di lokasi kecelakaan. Sekilas saya melihat ada kerumunan orang, tetapi saya tidak berhenti karena sudah banyak yang menolong. Namun, ada satu lagi peristiwa yang sempat membuat saya kesal, yakni ketika ada sebuah mobil ambulans melintas dengan sirine meraung-raung pertanda orang sakit di mobil tersebut membutuhkan pertolongan dengan segera. Peristiwa seperti ini memang membuat saya cepat ‘naik darah’, sekalipun saya nggaklepas kendali sekali, karena terjadi berulang kali.

Spontan saya sedikit memacu kendaraan, lalu membunyikan klakson cukup keras dengan durasi agak lama, terutama ketika mobil ambulans terhenti di traffic light,tetapi kendaraan di depannyatidak segera melaju. Saya bahkan sempat sedikit meneriaki seorang pengendara mobil yang saya anggap ‘tidak mengerti aturan’ di jalan raya.

Bagaimana sebenarnya peraturan mengenai hal ini?

Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, terutama pada pasal 134 menjelaskan pengguna jalan yang seharusnya memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:

Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;

Ambulans yang mengangkut orang sakit;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Iring-iringan pengantar jenazah;

Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun