Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Masihkah Ambulans Didahulukan di Jalan Raya?

3 Maret 2017   12:52 Diperbarui: 4 Maret 2017   12:00 2429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ambulans terjebak macet (YOUTUBE)

Berdasarkan urut-urutan di atas, kita pun (seharusnya) dapat memahami bahwa jika suatu ketika, di suatu perempatan ada rombongan Presiden, ambulans, mobil polisi yang akan menolong kecelakaan, dan mobil damkar ‘bertemu’ dari arah yang berbeda, maka sesuai UU di atas, urutan prioritas di jalan raya adalah: mobil damkar-ambulans-mobil polisi-rombongan Presiden. Mobil damkar menempati posisi teratas karena ada istilah ‘api tidak bisa menunggu’—harus segera dipadamkan supaya api tidak berkobar lebih dahsyat.

Namun, kembali pada peristiwa yang sering kali saya temui di jalan raya, pengendara zaman sekarang cenderung mengabaikan kondisi di atas. Tak peduli mobil ambulans mengangkut orang yang sedang (maaf) sekarat, para pengendara seperti tak rela menepi atau memberi jalan untuk ambulans tersebut lewat. Padahal, bagi orang yang sakit parah dan perlu segera ditolong, keterlambatan hitungan menit (bahkan detik!) bisa sangat berharga.

Terkadang saya temui juga aparat kepolisian seperti kurang sigap dalam menangani kondisi di jalan raya, terutama ketika ambulans lewat. Terkadang aparat kepolisian lebih sigap dan lebih ‘galak’ ketika mendahulukan iring-iringan tamu negara atau bahkan konvoi kendaraan besar. Kesigapan yang terkadang tidak terlihat ketika ada ambulans lewat. Pagi tadi saya bahkan sedikit memberi isyarat hendak mengingatkan agar ‘Pak Polisi’ yang sedang berugas di perempatan jalan agar bertindak dengan mengatur lalu lintas supaya ambulans dapat segera lewat.

Kondisi selanjutnya yang terkadang saya temui di jalan raya adalah: aksi para pengendara (mobil maupun sepeda motor) yang ‘mengekor’ di belakang ambulans, hanya supaya dapat melaju dengan bebas hambatan. Tentu hal ini tak menjadi soal jika orang yang sedang ‘dilarikan’ oleh ambulans adalah kerabat kita. Kita boleh saja menempel ambulans sedekat mungkin, sambil tetap waspada kemungkinan ambulans mengerem mendadak. Jika tidak ada sangkut pautnya (tidak berkepentingan), menurut saya, hendaknya pengendara tidak ‘mengekor’ di belakang ambulans karena termasuk menyalahi aturan.

Beda perkara kalau kita berada di depan dan kondisi tidak memungkinkan untuk menepi, kita boleh ikut melaju, sekalipun traffic lightmasih menyala merah. Namun, setelah kondisi lalu lintas di sebelah kiri sudah kosong, hendaknya kita segera menepi untuk memberi kesempatan ambulans lewat dari lajur sebelah kanan.

Pengamatan saya di jalan Solo-Jogja, kira-kira dari daerah setelah SGM Klaten sampai Kalasan mungkin berbeda dengan kondisi di daerah Anda. Namun, saya berharap tulisan pendek akan kewajiban para pengguna jalan (pengendara) ini kiranya dapat menyegarkan kembali ingatan kita mengenai tata-tertib berlalu-lintas. Mari kita bersama-sama menjadi pengendara yang lebih peka terhadap situasi darurat di jalan raya.

Semoga bermanfaat! :-)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun