Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Video Petugas PT KAI yang Pemberani Jadi Viral, Salut!

20 September 2016   08:45 Diperbarui: 20 September 2016   11:37 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tayangan video singkat yang sedang viral di media sosial. Seorang petugas berseragam putih khas PT KAI sedang berdebat dengan sekelompok pria. Penyebabnya, salah seorang dari mereka kedapatan merokok di dalam gerbong KA Jayabaya. Tak ada ampun bagi pelaku. Ia harus menerima diturunkan di stasiun terdekat, sekalipun bukan tujuan sebenarnya, tanpa mendapat ganti rugi! Ketegasan petugas patut diapresiasi. Tak percuma ia berseragam dan diberi wewenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjalanan kereta api.

Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI, ketika ditanya perihal peristiwa tersebut berkata tegas bahwa peraturan larangan merokok sudah berlangsung selama 3 tahun, jadi tidak perlu ada sosialisasi. Dahulu, selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan merokok akan diberi peringatan atau teguran. Jika masih membandel, barulah akan diturunkan di stasiun terdekat. Namun, sekarang peringatan atau teguran sudah tidak lagi diberikan. Penumpang yang kedapatan merokok, baik di kursi penumpang, area bordes (sambungan antar-gerbong), maupun di dalam toilet, akan diturunkan di stasiun terdekat.

Mengutip artikel yang pernah ditulis oleh Joko Martono yang senada dengan penjelasan yang disampaikan oleh Agus Komarudin...  

"Mulai 1 Maret 2012, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, akan memberlakukan peraturan baru yaitu melarang merokok bagi setiap penumpang di semua kelas. Larangan itu berlaku, baik di dalam gerbong makan, kamar mandi maupun bordes (sambungan gerbong).

Pelarangan merokok bagi penumpang ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang selama dalam perjalanan. Peraturan baru ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI dalam rangka terciptanya pelayanan kepada seluruh penumpang. Lebih jauh dikatakan, setiap penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan paksa di stasiun KA berikutnya. Tetapi pada tahap awal, terlebih dahulu petugas akan memberikan peringatan.

Selanjutnya, jika tidak dipatuhi akan segera ditindak tegas. Sampai saat ini pihak PT KAI (Persero) terus melancarkan sosialisasi peraturan bagi setiap penumpang kereta api, mulai dari pemberlakuan kuota 100 persen, boarding pass di stasiun sampai larangan merokok saat perjalanan KA (dikutip dari Tribun Jogja, 11/2/2012, hal.1)." Selengkapnya.

Saya jadi ingat dengan ketegasan petugas keamanan (Polsuska) saat menurunkan paksa seorang pria yang menumpang KA Prameks jurusan Solo-Jogja pada masa liburan Idul Fitri tahun ini. Kebetulan saya berada persis sebaris dengan penumpang tersebut, yang nekat menumpang KA Prameks tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di tiketnya.

Ia memang membeli dan membawa tiket resmi, tiket Prameks, tetapi jam keberangkatan tidak sesuai dengan kereta yang ditumpanginya. Tanpa ampun, saat pemeriksaan tiket, petugas dengan tegas memerintahkan agar pria tersebut turun di Stasiun Klaten, stasiun terdekat sejak ia ditemukan bersalah karena menumpang kereta tidak sesuai dengan tiket yang dipegangnya.

Sempat terjadi perdebatan kecil, tetapi sang petugas bersikukuh pada pendiriannya. Hebatnya lagi, menjelang Prameks berhenti di stasiun Klaten, ia kembali ke barisan kursi penumpang untuk memastikan pria tersebut benar-benar turun dari kereta api.

Mantap! Tak percuma petugas diberi wewenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, selama masih dalam koridor peraturan yang berlaku. Para penumpang yang kedapatan merokok, yang menumpang tanpa tiket yang sah (tidak sesuai dengan yang tertera di tiket), atau pelanggaran lainnya. 

Para petugas atas pemegang otoritas memang harus berfungsi menurut wewenang yang diberikan. Fakta di lapangan, tidak hanya dalam perjalanan kereta api, tetapi di manapun terkait pelanggaran peraturan, manakala ada sesama penumpang yang menegur 'oknum' yang melanggar, respons yang muncul seringkali negatif.

Ada yang cuek.

Ada yang marah.

Ada yang mencibir sambil berkata, "Kamu siapa, petugas bukan, sok pahlawan!"

Ada yang malah menantang.

(Silakan ditambahkan respons yang pernah Anda temukan)

Jadi, memang tak ada cara lain, kecuali ketegasan dari petugas untuk menggunakan wewenangnya, sambil bersiap menerima risiko yang muncul. Petugas KA yang berani menegur dan menurunkan penumpang yang merokok tadi bukannya bertindak tanpa risiko, lho! Ia berisiko dimaki-maki, dipukul, sampai dikeroyok oleh teman-teman dari pria yang dinyatakan bersalah karena merokok di dalam gerbong kereta.

Salut juga buat para penumpang, yang sehari-hari memang merokok, tetapi khusus saat menumpang kereta api, bisa menahan diri dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan untuk tidak merokok selama dalam perjalanan maupun di sekitar area stasiun, kecuali di ruangan atau area yang memang diizinkan untuk merokok.

Semoga PT KAI tetap konsisten dengan penegakan peraturan yang ada, baik terhadap para penumpang, maupun petugas. Kenyamanan dan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga.

Bravo PT KAI!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun