Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengalaman Mengurus SIM C di Polres Klaten

4 Mei 2016   15:58 Diperbarui: 4 April 2017   16:13 3670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Mohon bantuan dari Admin kalau salah kategori karena tidak ada kategori Layanan Publik di Kompasiana*

************************************

Urus perpanjangan SIM C di Klaten per awal Mei 2016:

 *Fotokopi KTP&SIM plus map 2k (√)
 *KIR dokter 40k (√) -> baca 4 angka saja (1 angka 10 ribu!)
 *Perpanjangan SIM 75k (√)
 *Parkir motor 2k (√)
 *Laminating SIM C (dekat gerbang/KIR dokter) 5k

 Total 124k. Total sekitar 57 menit. Ada kelebihan 7 menit dari prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian (50 menit). 

 Btw ada yang tahu untuk apa fungsi KIR dokter kalau hanya disuruh baca 4 angka (selain memastikan pengemudi tidak buta huruf)? Apakah Rp. 40.000 tidak terlalu mahal hanya untuk membaca 4 huruf dan secarik kertas (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter)?

 Menurut https://www.polri.go.id/layanan-sim.php untuk KIR dokter diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Saya kira tadi ditanya, "Mas, kamu kristiani kan? Berapa kali berdoa dalam sehari? Apa ayat Alkitab favoritmu?" Hehehe....

 Trus soal laminating, kenapa nggak sekalian dimasukkan ke biaya perpanjangan SIM C? Asalkan masuk kas negara, saya rasa tidak masalah kalau nambah beberapa ribu (lebih bagus kalau tidak nambah), tetapi SIM sudah dalam kondisi terlaminating.

Sekian. Semoga bermanfaat. GBU

************************************

Kira-kira seperti itu isi status terbaru di akun FB saya beberapa waktu yang lalu. Ceritanya late post. Saya menulisnya sepulang dari mengurus perpanjangan SIM C di Polres Klaten. Kronologinya ... saya datang pk. 07.30 dengan harapan antrian tidak terlalu lama, dengan "bekal" berupa informasi dari istri mengenai prosedur perpanjangan SIM C (karena belum lama ini istri saya juga memperpanjang masa berlaku SIM C di lokasi yang sama):

1) Fotokopi KTP dan SIM di lokasi (kebetulan saya tahu tempatnya karena sudah pernah fotokopi di sana)

2) Antri untuk KIR dokter dengan membayar Rp. 40.000 (sempat tak percaya karena setahu saya "tarif lama" cuma separuhnya).

3) Penyerahan berkas ke loket -> menerima formulir perpanjangan SIM

4) Membayar ke loket BRI

5) Menyerahkan kembali berkas -> menunggu panggilan foto

6) Foto -> menunggu panggilan SIM jadi

7) Serah-terima SIM C

Nah, yang terjadi di TKP hampir sama dengan penjelasan yang diberikan oleh istri saya, hanya sedikit ada tambahan:

*Setelah fotokopi dengan biaya Rp. 2.000, berkas fotokopian SIM+KTP yang sudah di-stapless dengan stopmap ditulis nama dan alamat, lalu ditumpuk ke bagian KIR dokter

*Setelah SIM C jadi, bisa memanfaatkan jasa laminating SIM, yang ada di sekitar ruangan pemeriksaan dokter. Seingat saya ada dua orang yang membuka jasa semacam ini, dengan membayar ongkos laminating sebesar Rp. 5.000.

************************************

Untuk memperjelas ... saya tidak bermaksud mempertanyakan mengenai prosedur pengurusan SIM C yang menurut saya sudah bagus. Apalagi saya melihat di papan dekat lokasi pengambilan foto ada semacam target waktu yang ditetapkan untuk mengurus SIM. Khusus SIM C ditargetkan 50 menit (sepertinya tidak termasuk waktu untuk KIR dokter).

Prosedur sudah cukup bagus, alurnya juga sudah rapi karena dari awal pengurusan (dimulai dari fotokopi KTP) hanya perlu 7 langkah seperti yang saya paparkan di atas. Cuma, saya mempertanyakan soal dua hal ini:

Pertama, biaya KIR dokter yang dibanderol Rp. 40.000 atau lebih dari 50% dari biaya perpanjangan SIM C. Kalau niat periksa, ya sekalian diperiksa lengkap kalau hal itu dirasa perlu oleh pihak kepolisian. Periksalah semuanya, mulai dari tes penglihatan (seperti tes mata di optik atau dokter mata), tes untuk buta warna, tekanan darah, dan proses kesehatan secara umum.

Kalau cuma membaca 4 angka, kemudian ditarik Rp.40.000 dengan diberi surat keterangan, tetapi prosedur yang dijelaskan dalam surat tidak dilakukan dengan semestinya, saya rasa biaya sebesar Rp. 40.000 terlalu mahal!!!

Saya coba cari tahu mengenai prosedur pengurusan SIM dan mendapatkan informasi dari link ini: http://news.liputan6.com/read/2384148/begini-prosedur-dan-biaya-perpanjangan-sim-online

Saya tertarik dengan bagian dari prosedur perpanjangan SIM:

"Saat tiba di lokasi, masyarakat akan diarahkan untuk memeriksa kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu meliputi kesehatan mata, tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara umum. Artinya, kondisi tubuh apakah masih cakap. Ada dokter atau petugas yang memeriksa di setiap Satpas dan pelayanan SIM Keliling." (Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Saya sempat berpikir kalau perpanjangan secara online tidak perlu KIR dokter, tetapi ternyata tetap diperlukan. Berarti untuk proses pengurusan yang konvensional prosedur ini harusnya berlaku sama, minimal tiga jenis pemeriksaan di atas.

"Kalau cuma suruh baca angka, trus nge-print blangko surat keterangan sehat nggak perlu dokter juga bisa keles!" ucap saya dalam hati karena masih nggak terima biaya pemeriksaan Rp. 40.000. (I'm sorry for this...!)

Jadiii ... kalau memang cuma disuruh baca 4 angka, mendingan prosedur KIR dihapus saja sekalian! Atau kalau tetap dipaksakan ada, janganlah pemohon ditarik sampai segitu banyak. Saya rasa Rp. 20.000 per orang sudah lebih dari cukup, mengingat dalam sehari bisa puluhan-ratusan orang yang mengurus SIM, jadi secara nominal rupiah sudah lumayan deh. Hehehe...

Kedua, SIM C yang sudah jadi mengapa tidak sekalian dilaminating, mengingat masa berlaku SIM yang lama, yakni 5 tahun (supaya tulisan maupun foto pemilik SIM yang cakep masih bisa terlihat jelas). Kenapa pemohon SIM masih harus mengeluarkan uang Rp. 5.000?

Menurut saya, pihak kepolisian sebagai pemegang lisensi tunggal untuk menerbitkan SIM, dapat menambahkan prosedur laminating ini sebagai tahap akhir, supaya kualitas SIM yang ada bisa semakin bagus. Saya rasa kalau harus nambah beberapa ribu rupiah nggak masalah, asalkan nggak lebih dari 5.000..hehe...

************************************

Finally ... saya berharap semoga ke depan layanan yang diberikan untuk prosedur mengurus SIM (STNK juga) bisa lebih baik, profesional, dan berkualitas. Dorongan untuk mengurus tanpa melalui perantara (calo) saya harap dapat terwujud dengan tingkat keberhasilan 100% sekalipun hal tersebut memerlukan perjuangan yang tidak mudah.

Impian saya kelak, proses mengurus perpanjangan SIM dapat menembus waktu 30 menit dan untuk SIM baru maksimal 1 jam, dengan kondisi lokasi pengurusan SIM yang adem dan bebas asap rokok!

Terakhir .... paling akhirrr.... sebagai tambahan, saya sertakan prosedur pengurusan perpanjangan SIM C di Satlantas Polres Klaten secara lengkap:

  1. Begitu memasuki area Satlantas Polres Klaten, silakan Anda memfotokopi KTP dan SIM C di tempat fotokopi yang ada di sebelah kanan lokasi parkir sepeda motor (agak di pojok). Anda akan diberi stopmap warna biru dengan biaya Rp 2.000 (fotokopi rangkap 2)
  2. Selanjutnya, tulis nama dan alamat di bagian depan stopmap, lalu kumpulkan di atas meja di depan pintu ruangan KIR dokter. Sembari menunggu nama Anda dipanggil, siapkan uang Rp. 40.000 untuk biaya tes kesehatan. Dokter sudah siap di dalam ruangan untuk mengetes membaca huruf tokek. Ada 4 angka yang perlu Anda baca untuk memastikan bahwa pemohon SIM tidak buta warna. 
  3. Jika Anda lulus tes buta warna (ditandai dengan pemberian surat keterangan di ruangan yang sama), Anda dapat melanjutkan proses ke Loket 1 di gedung utama untuk mendapatkan formulir pendaftaran. 
  4. Petugas di Loket 1 akan memberikan formulir untuk diisi. Ada meja panjang di sebelah kanan disertai beberapa contoh pengisian formulir dalam ukuran besar untuk membantu Anda mengisi formulir agar tidak keliru.
  5. Setelah formulir diisi, sebelum dikembalikan ke loket 2, Anda harus membayar biaya perpanjangan SIM di loket BRI yang ada di ruangan yang sama. Untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000. 
  6. Setelah menyerahkan berkas ke loket 2, Anda akan menunggu panggilan dari loket 3 untuk menerima nomor antrian pengambilan foto. Tunggulah dengan sabar. Membawa kudapan (snack) dan minuman dapat bermanfaat karena menunggu bisa bikin tenggorokan haus dan perut keroncongan.
  7. Setelah nama Anda dipanggi, silakan menuju lokasi pengambilan foto yang ada di pojok sebelah kiri ruangan. Tunggu nama Anda dipanggil, lalu siapkan pose yang terbaik supaya hasil foto tidak mengecewakan. Ingat, SIM Anda akan berlaku 5 tahun, jadi kalau hasil fotonya jelek, risiko ditanggung sendiri lho ya. Oya, di tahap ini, Anda akan diminta untuk melakukan cap jempol kiri dan kanan (sekali saja), sebelum diminta berpose untuk take picture. Cheers!
  8. Terakhir ... Anda perlu menunggu lagi sebelum nama Anda dipanggil untuk serah-terima SIM C yang telah diperbaharui masa berlakunya. Sekali lagi jempol kanan Anda akan ternoda oleh tinta untuk cap jempol formulir yang tadi Anda isi.
  9. Proses selesai. Silakan menuju pintu keluar atau parkiran. Jika Anda beruntung, di ujung pintu Anda akan bertemu seorang cewek yang tersenyum manis "menyambut" kedatangan dan "mengantarkan" kepulangan Anda setelah berurusan dengan petugas yang bersuara keras. Nggak perlu ngajak salaman, foto bareng, apalagi minta nomor HP karena Si Mbak sedang kerja, bukan mau cari suami ya!

Sekian tulisan saya kali ini. Semoga bermanfaat dan entah kapan bisa dibaca dan ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres yang Terhormat. Siap grak! 

Salam semprit!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun