Percakapan di WAG SKB sore itu riuh dengan diskusi tentang bercocok tanam. Khusus yang satu ini, penulis dan juga pakar tanam-tanaman Prof. Felix Tani kerap menjadi narasumber bagi para anggota WAG.
Adalah penulis Mba Ari Budianti yang sudah mempunyai predikat sebagai peri bunga sering bertanya seputar buah-buahan. Entahlah, mungkin beliau sudah bosan dan mulai memikirkan untuk mengganti personal brandingnya dari peri bunga menjadi peri buah.
Sementara penulis Zaldy Chan atau lebih dikenal dengan sebutan Bang Jack mengaku tinggal di hutan dengan baju kebesarannya bermotif pinky polkadot lebih suka menyerobot percakapan hingga membuat diskusi kerap menjadi ambyar. Jadi tak heran kalau penulis yang satu ini mendapat julukan sebagai perusuh.
Sedangkan aku yang tinggal di masa 12 jam yang lalu, lebih memilih predikat sebagai wanita dari masa lalu. Karena perbedaan waktu, membuatku sering telat mengikuti diskusi.
Percakapan tentang tanaman di WAG SKB itu tiba-tiba mengingatkanku pada seorang tetangga saat aku tinggal di New Jersey dulu.
Tetanggaku sebut saja si R, membeli sebuah rumah yang letaknya hanya berjarak beberapa rumah dariku. Rumah yang tidak terlalu besar itu dikelilingi oleh pekarangan yang cukup luas di depan dan di belakangnya.
Ada satu pohon besar tumbuh di pekarangan depan dan satunya lagi di pekarangan belakang. Pohon besar yang tumbuh di depan rumah tersebut sangat dibenci R karena mengganggu kemudahan memarkir dan mengeluarkan mobil terutama saat sedang dalam keadaan terburu-buru.
Akhirnya iapun memutuskan untuk menebang pohon besar tersebut. Meskipun peraturan di negara bagian New Jersey menebang pohon di halaman rumah dapat dilakukan sendiri tanpa ijin pemerintah setempat, tapi menebang pohon besar tentu saja bukan perkara mudah.
Demi keselamatan semua pihak, R memutuskan untuk membayar penebang pohon profesional,.
Satu-persatu penebang pohon profesional ia hubungi. Semua menolak mentah-mentah! Bahkan dengan biaya berapapun mereka tetap menolak. Selidik punya selidik ternyata pohon tersebut adalah jenis pohon yang dilindungi.
Konsekuensi menebang pohon tersebut tidak hanya dikenakan kurungan penjara dan denda uang, tetapi juga resiko kehilangan ijin usaha.