Kelima, menambah norma dalam Pasal 4 dengan menyatakan Wantimpres sebagai pejabat negara. Keenam, istilah pejabat, manajerial dan non manajerial disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketujuh, penambahkan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2. Kedelapan, penambahan ketentuan tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.
Perubahan yang penulis sorot disini adalah mengenai jumlah anggota Wantimpres itu sendiri, yakni yang pada awalnya sebanyak sembilan orang anggota berdasarkan kini berubah menjadi tidak ada batasan atau bisa diartikan disesuaikan dengan kebutuhan, yang digadang-gadang dapat lebih responsive terhadap tantangan yang akan dan sedang dihadapi Negara.Â
Disisi lain kekhawatiran tentang penyalahgunaan wewenang jika jumlah anggota terlalu banyak maupun potensi kecurangan pada proses seleksi jugamembayang-bayangi.Â
Pada poin g pasal 8 Undang-Undang Wantimpres yang kini tidak ada di RUU Wantimpres yakni "Mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan Negara". Kriteria ini terkesan terlalu luas menurut penulis yang bisa berpotensi membuka peluang bagi kepentingan politik tertentu, karena mengikuti isu politik pada pemilu tahun ini banyak sekali hal-hal yang penulis rasa mengganjal di hati penulis.Â
Pertanyaan tentang apakah orang dengan latar belakang dari dunia intertainment bisa menjabat sebagai anggota Wantimpres? Karena seperti yang kita tau sekarang banyak artis maupun influencer yang terjun ke dalam dunia politik. Melihat sejarah Wantimpres yaitu dari senior-senior yang tentunya kompeten dalam bidang pemerintahan Negara.Â
Transformasi Wantimpres ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pemerintahan. Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kualitas anggota Wantimpres itu sendiri juga mekanisme kerja yang transparan dan pengawasan yang efektif.Â
Dibalik diharapkannya keberhasilan dari transformasi Wantimpres ini terdapat kekhawatiran yang dirasakan penulis yakni  perubahan RUU Wantimpres dapat melemahkan system checks and balances dalam ketatanegaraan jika kewenangan Wantimpres terlalu besar atau tidak jelas yang menyebabkan potensi pengkonsentrasian kekuasaan ada pada tangan eksekutif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H