Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gagal Paham Soal Izin Poligami bagi ASN Jakarta

19 Januari 2025   21:51 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:38 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dok. KemenPAN RB via Kompas.com

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pempov Jakarta menuai kontroversi. Rata-rata netizen langsung bereaksi sinis dan keras karena gagal paham membaca judul-judul yang kesannya hanya menekankan pada kalimat "ASN boleh poligami".

Padahal kata "boleh" belum tentu berarti "bisa". Ibaratnya setiap orang boleh masuk perguruan tinggi negeri, tapi belum tentu semua orang bisa diterima dan kuliah di sana, ada syarat-syarat ketat yang tidak semua orang bisa penuhi.

Nah, sebelum memunculkan prasangka dan reaksi yang salah terhadap artikel ini, saya akan langsung lompat ke bagian kenapa soal beginian harus diatur-atur juga oleh pemerintah.

Singkat cerita, ada seorang PNS tua yang sudah menderita sakit parah di penghujung masa pensiunnya. Ketika ia benar-benar memasuki usia harus pensiun, SK yang diterimanya justru menimbulkan masalah baru.

Tiba-tiba saja ada perempuan datang ke kantor pensiunan itu dan mengaku sebagai istri yang sah saat itu. Dia protes kenapa nama istri tua yang sudah lama diabaikan justru dicantumkan pada SK pensiun "suaminya" itu. Sedangkan dirinya justru tidak bisa menunjukkan bukti sebagai istri yang sah.

Pada SK pensiun PNS memang wajib tertulis nama istri dan anak-anak yang masih jadi tanggungan. Nantinya daftar nama keluarga itulah yang berhak menerima tunjangan pensiun ketika sang suami meninggal, meskipun jumlahnya menyusut sekian persen dibandingkan ketika si penerima pensiun masih hidup.

Tentu pihak instansi tersebut tidak serta merta bisa mengabulkan permintaan perubahan nama istri yang tercantum dalam SK pensiun. Pasalnya, pada saat aktif, PNS itu tidak pernah melaporkan pernikahan kedua kalinya atau bahkan melaporkan perceraian apabila memang benar-benar telah cerai dengan istri pertama.

Sedangkan istri pertama pun kekeuh bahwa mereka belum pernah cerai secara resmi dan juga menuntut bahwa dirinyalah yang berhak tercantum di dalam SK tersebut sebagai pewaris andai si suami tutup usia.

Cerita seperti itu nyatanya kerap terjadi di banyak instansi pemerintah, dan bagian yang mengelola kepegawaian seringkali dihadapkan pada kasus semacam itu. Akibat ulah oknum PNS yang poligami diam-diam, menelantarkan istri, dan kawin cerai tanpa sepengetahuan atasan atau pejabat yang berwenang.

Maka ketika sekarang heboh dengan terbitnya Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya maksud dan tujuan peraturan tersebut cukup baik untuk memperketat agar ASN tidak sembarangan melakukan poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun