Perjuangan seseorang untuk naik KRL Commuter Line di jam sibuk memang berat, terutama bagi ibu hamil. Menyibak padatnya penumpang bukanlah pekerjaan mudah.
"Permisi.. ada yang nggak hamil? Boleh minta tempat duduknya?"
Ucapan seperti itu biasa terdengar setiap harinya di KRL. Terucap dari bibir penumpang yang tengah hamil, sambil berusaha sekuat tenaga menyibak padatnya manusia yang memenuhi kereta.
Agak beruntung jika ia dibantu oleh petugas atau ditemani suaminya mencarikan tempat duduk. Tapi terkadang, terlihat ibu hamil yang perutnya sudah terlihat besar harus berjuang sendirian sementara orang-orang yang telanjur duduk di bangku sama-sama prioritas karena sesama ibu hamil, sedang sakit atau lansia. Selebihnya, adalah mereka yang telah terlelap dalam tidurnya dan sering dibilang "pura-pura tidur" agar tidak diganggu duduknya.
Sejauh ini sudah ada solusi berupa pin khusus ibu hamil yang menjadi pertanda bahwa penumpang tersebut perlu diprioritaskan dan diberikan tempat duduk karena sedang hamil. Pin tersebut bertujuan agar orang lain tidak bisa lagi meragukan status kehamilan penumpang yang meminta duduk.
Dulu sebelum ada pin itu, orang yang hamil muda kerap mendapat perlakuan sinis dan tidak dipercaya ketika meminta tempat duduk. Sebaliknya, ada kejadian yang agak "konyol" akibat penumpang tidak sedang hamil tapi perutnya (maaf) buncit, justru tanpa harus meminta malah dikasih tempat duduk karena dikira hamil. Setidaknya itulah yang dialami oleh saudara saya.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator memfasilitasi adanya pin ibu hamil tersebut melalui pendaftaran online yang link-nya bisa dilihat melalui akun resmi media sosial KCI. Pengguna tak dipungut biaya alias gratis untuk memperolehnya.
Hanya saja perlu banyak isian dan prosedur yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan pin ibu hamil tersebut. Seperti misalnya harus mengisi alamat domisili, nomor telepon, nomor KTP dan 16 digit nomor kartu multi trip (KMT). Pendaftar juga harus menuliskan hari perkiraan lahir (HPL), menyertakan surat dari rumah sakit atau bidan tentang usia kehamilan serta lampiran foto pendaftar.
Pin itupun ada masa berlakunya, karena setelah melahirkan sudah tak berlaku lagi. Maka sebenarnya pemakaian pin ibu hamil ada aturannya dan tidak bisa seenaknya.