Bisnis thrifting atau pakaian bekas impor yang sedang tren belakangan ini, tiba-tiba harus tiarap. Beberapa toko pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrift shop, terlihat sepi dan menutup tokonya belakangan ini.
Salah satu penyebabnya adalah gebrakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang beberapa waktu lalu memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal bernilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar, di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.
Langkah memusnahkan pakaian impor bekas ini sejalan dengan aturan larangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, Kemendag beralasan pada bahaya adanya risiko dampak buruk bagi kesehatan pemakainya.
Sebuah thrift shop di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sepertinya juga terkena dampak dari berhentinya pasokan pakaian bekas impor. Toko yang biasanya ramai disambangi pengunjung, bahkan dari luar kota, seperti dari Depok, kini seolah-olah berhenti beroperasi.
Thrift shop yang mengandalkan jualan berupa sweater, jaket, hoodie, dan t-shirt bermerk itu juga tak lagi beraktivitas di Instagram. Seperti lazimnya thrif shop yang berjualan offline sekaligus online, mereka biasanya juga sering melakukan siaran langsung atau live melalui Instagram. Sehingga wajar jika memiliki pelanggan hingga luar kota.
Namun, semua itu seolah terhenti akibat tindakan tegas Kemendag memusnahkan pakaian bekas impor.
"Rugi Mas sekarang, yang dibakar di Karawang itu termasuk punya saya," ujar seorang rekan yang menggeluti bisnis thrifting.
Ia harus merelakan jutaan rupiah melayang gara-gara bal (karung berisi pakaian bekas impor) yang ia pesan dari pihak importir, ikut ludes dimakan api. Bisnis yang ia rintis pun kini terpaksa tiarap dan tidak bisa jalan karena tidak ada pasokan.