CPNS 2021 saat ini tengah berada dalam masa euforia bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tetapi bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus administrasi saat ini tengah harap-harap cemas menghadapi masa sanggah.
Pelamar seleksiMasa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus saat pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah untuk seleksi CPNS 2021 berlangsung mulai hari ini 4 Agustus sampai dengan 6 Agustus 2021.
Sebagai mantan pejuang CPNS era 2006 hingga 2008, saya menilai bahwa adanya masa sanggah ini sangat berarti dan menunjukkan transparansi pemerintah terhadap proses seleksi CPNS.Â
Dulu saya berkali-kali ikut tes CPNS di berbagai instansi, tetapi karena masih manual dengan pengiriman berkas fisik, maka ketika mendapati diri tidak lulus seleksi administrasi ya hanya bisa pasrah saja.
Saat itu pelamar tidak akan bisa tahu alasan mengapa tidak lulus administrasi. Bahkan ada kemungkinan berkas lamaran yang dikirim justru terlambat sampai atau malah raib entah ke mana, kita sama sekali tidak bisa ngecek. Maklumlah, namanya juga dikirim via pos zaman itu.
Kini dengan sistem serba online dari mulai proses upload berkas lamaran hingga kesempatan menyanggah di masa sanggah, maka pelamar memang diberi kesempatan sebaik mungkin untuk bersaing secara maksimal dan transparan.
Namun, masa sanggah bukan berarti pelamar bisa begitu saja menolak hasil pengumuman andai ia dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berkali-kali menekankan dan menyosialisasikan lewat media sosialnya, bahwa panitia seleksi dapat menerima sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Ya, sangat jelas sekali bahwa kesalahan bukan berasal dari pelamar berarti bahwa kesalahan adanya di pihak instansi yang dilamar ketika proses verifikasi berkas persyaratan. Misalnya, si pelamar dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat IPK untuk lulusan S1 yaitu 2,75.
Alasan ketidaklulusan tersebut akan muncul di laman login situs SSCASN milik si pelamar. Nah, karena terbukti bahwa si pelamar ternyata memiliki IPK 2,85 dan dibuktikan dengan transkrip akademik yang sah, maka si pelamar berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah dengan menuliskan kronologis yang sejelas-jelasnya.
Tahap selanjutnya, pihak instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi kembali dan kemungkinan besar karena sanggahannya diterima dan masuk akal, maka pelamar yang tadinya dinyatakan tidak lulus akan direvisi menjadi lulus seleksi administrasi.