Tahun 2015 ini diperkirakan target penerimaan pajak Pusat yang dipatok sebesar Rp 1294 Trilyun bakal tidak tercapai. Sebenarnya ini bukan hal yang aneh, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2014, target Penerimaan Pajak Pusat yang ditetapkan dalam APBN hanya tercapai sebanyak 1 kali yaitu tahun 2008 (Ya..hanya 1 kali...anda tidak salah baca). Selebihnya penerimaan pajak selalu meleset dari target.
Berbagai alasan dikemukakan untuk menjawab pertanyaan kenapa target penerimaan pajak tidak tercapai, mulai dari target pajak yang dipatok terlalu tinggi, pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibanding asumsi APBN sampai kondisi ekonomi global yang memburuk.
alasan diatas bisa jadi benar, tetapi hal tersebut tidak menutup fakta bahwa kinerja Ditjen Pajak sebagai otoritas yang dibebani untuk mengumpulkan Pajak Pusat di Indonesia belum memuaskan.
Meski penerimaan Pajak Pusat secara nominal meningkat yaitu dari sekitar Rp 210 Trilyun di tahun 2002, menjadi Rp 658 Trilyun di tahun 2008 dan Rp 981 di tahun 2014, namun secara tax ratio (Perbandingan antara jumlah pajak yang diperoleh negara dibandingkan PDB) mengalami stagnasi di kisaran 11% - 12 %.
Otoritas Perpajakan di indonesia sampai saat ini memang dipandang belum sebaik otoritas pajak di negara lain yang dianggap sebagai best practice seperti Jepang dan amerika serikat. Terlepas dari masih belum tepatnya definisi Tax Ratio, harus diakui bahwa pemungutan pajak di Indonesia belum seoptimal negara lain.
Tidak tercapainya target Penerimaan Pajak Pusat dan stagnasi tax ratio bisa menjadi indikator utama bahwa perlu dilakukan perubahan yang signifikan terhadap otoritas perpajakan di Indonesia.
Bubarkan Pajak
apakah tidak sebaiknya otoritas pajak di Indonesia dibubarkan saja ? mungkin itu yang terbersit di benak masyarakat. untuk apa mempertahankan sebuah lembaga yang telah terbiasa gagal.
soal terbiasa gagal itu fakta, tetapi sebelum bicara pembubaran perlu kita lihat dulu seperti apa sebenarnya kondisi otoritas perpajakan negeri ini dibandingkan dengan negara lain.
agar lebih fair mari kita bandingkan beberapa aspek antara otoritas pajak di Indonesia dengan otoritas pajak di luar negeri yaitu terkait dengan Tax Collection cost (Biaya Pemungutan Pajak), Sumber Daya manusia, coverage dan Kewenangan.
Tax Collection cost