Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di IndonesiaÂ
Korupsi adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan dunia usaha. Salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji adalah penerapan prinsip hukum yang dikembangkan oleh Edward Coke dalam penanganan kasus korupsi, yaitu prinsip actus reus dan mens rea. Prinsip-prinsip ini dapat memberikan landasan yang kuat untuk menganalisis kasus-kasus korupsi, seperti kasus pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang sedang mengemuka di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apa itu actus reus dan mens rea, mengapa prinsip-prinsip tersebut relevan untuk diterapkan pada kasus korupsi, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat membantu mengidentifikasi unsur-unsur pidana dalam kasus pengelolaan dana pensiun di PT Asabri.
WHAT Edward Coke dan Konsep Actus Reus serta Mens Rea
Edward Coke (1552-1634) adalah seorang hakim dan pengacara asal Inggris yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum pidana. Salah satu kontribusi penting Coke dalam hukum pidana adalah pengembangan konsep actus reus dan mens rea. Konsep-konsep ini menjadi dasar penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas suatu tindak pidana.
- Actus Reus: Istilah ini merujuk pada "perbuatan" atau "tindakan fisik" yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, actus reus dapat berupa suatu tindakan yang ilegal, kelalaian, atau bahkan keadaan yang melanggar hukum. Ini adalah elemen yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
- Mens Rea: Konsep ini berfokus pada "niat" atau "kesadaran" pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Mens rea mengacu pada niat jahat atau kesengajaan seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ini adalah elemen mental dalam tindak pidana yang membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana dengan kesadaran atau keinginan yang bersalah.
Secara bersama-sama, actus reus dan mens rea merupakan dua unsur utama yang harus dibuktikan dalam proses peradilan pidana. Tanpa adanya keduanya, sulit untuk mengklaim seseorang melakukan tindak pidana. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan perbuatan ilegal tanpa niat jahat (misalnya, kelalaian), atau tanpa perbuatan fisik yang melanggar hukum, maka tidak dapat dikatakan ada unsur pidana.
WHY Actus Reus dan Mens Rea Relevan dalam Kasus Korupsi?