Mohon tunggu...
Widia Wati
Widia Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Like a KPOP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Pengangkatan Anak WNI oleh WNA

13 Maret 2023   19:19 Diperbarui: 13 Maret 2023   19:27 1951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Mengadopsi anak adalah cara bagi beberapa keluarga untuk melengkapi keluarga mereka. Atau ada sebagian keluarga yang mengadopsi hanya untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak angkat tersebut. Orang tua mengangkat anak dengan berbagai alasan atau latar belakang, semuanya hanya untuk satu tujuan, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengangkatan anak, yaitu "pengangkatan anak dilaksanakan dalam rangka kesejahteraan anak dan perlindungan anak, dengan berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak, dan sesuai dengan adat dan kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Pengertian pengangkatan anak sendiri adalah pengangkatan anak orang lain, yang secara hukum dianggap sebagai anak sendiri oleh orang tua angkatnya, dan dengan persetujuan orang tua kandungnya, sehingga menimbulkan hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkatnya. 

Fungsi utama adopsi adalah meneruskan keturunan dalam sebuah keluarga. Namun, setelah Perang Dunia II, fungsi lain dari adopsi berkembang, yaitu untuk mengurangi atau mengakhiri kekurangan kebutuhan hidup dan penderitaan pertumbuhan anak-anak. Oleh karena itu, pada mulanya pengangkatan anak hanya berfungsi untuk kepentingan bagi pihak yang mengangkat anak (adoptant), maka sekarang fungsi adopsi tersebut berubah menjadi fungsi sosial kemanusiaan. 

Pengangkatan anak tidak hanya terjadi antara sesama warga negara Indonesia. Namun, Ada 3 macam pengangkatan anak di Indonesia yang bisa dilakukan yaitu, 1) pengangkatan anak antar warga negara Indonesia; 2) Pengangkatan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia; dan 3) pengangkatan anak warga negara indonesia oleh warga negara asing. Pengangkatan anak pada no 2 dan 3 disebut sebagai pengangkatan anak internasional atau . Adopsi internasionai (adopti plena). 

Karena antara anak angkat dengan orang tua angkatnya memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Oleh karena pengangkatan anak ini termasuk dalam perbuatan hukum bidang hukum perdata dan pengangkatan anak oleh WNA memiliki unsur internasional maka pengangkatan anak oleh WNA ini termasuk dalam hukum perdata internasional. Dengan ini menimbulkan permasalahan hukum mana yang akan dipakai dalam pengangkatan anak internasional (intercountry adoption).

 Pengangkatan anak di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 39 sampai dengan Pasal 41, akan tetapi diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. 

Pada dasarnya pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Jadi sebisa mungkin pengangkatan anak Indonesia hanya dilakukan oleh WNI juga. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu "(4) Pengangkatan anak oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir". Sehingga bagi calon orang tua angkat yang ingin mengangkat anak berkewarganegaraan Indonesia terlebih dahulu harus memenuhi baik persyaratan materiil maupun administrasi.

KASUS POSISI 

Krisis Rohingya di 2015 menyebabkan banyaknya pengungsi Rohingya yang saat ini tinggal di beberapa negara sekitar, salah satunya di Indonesia. Terdapat beberapa titik tempat para pengungsi Rohingya tinggal seperti Aceh dan Sumatra Utara. Ibrahim (3 tahun) adalah salah satu pengungsi yang lahir dan tinggal di Medan. Ayah dan Ibu Ibrahim keduanya adalah pengungsi Rohingya yang datang pada tahun 2015 di Indonesia. Ibrahim dan orangtuanya bertemu dengan Shaeema dan Arjun pasangan jurnalis dari Amerika Serikat. 

Shaeema dan Arjun adalah warga negara Amerika keturunan India yang berdomisili di California. Mereka berniat untuk mengadopsi Ibrahim dan membawanya ke Amerika. Walaupun berat akan berpisah dengan anak kandungnya, orangtua Ibrahim bersedia anaknya diadopsi supaya Ibrahim mendapatkan masa depan yang lebih baik. FAKTA HUKUM 1. Karena Ibrahim lahir dan tinggal di Indonesia, maka status personalnya adalah WNI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun