Mohon tunggu...
Widiastuti SunartoPutri
Widiastuti SunartoPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

halo, salam kenal! Saya Widiastuti mahasiswa dari kampus Institut Agama Islam Takzkia, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Strategi Unggul Kebijakan Manajemen Risiko Operasional pada Bank Syariah Indonesia (BSI)

3 Januari 2024   19:49 Diperbarui: 3 Januari 2024   19:49 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Profil Singkat Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah lembaga perbankan Indonesia yang memberikan layanan berdasarkan prinsip Syariah Islam. BSI didirikan melalui penggabungan beberapa bank syariah Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Bank Syariah Indonesia telah menjadi pemain terkemuka di sektor perbankan syariah Indonesia dan memainkan peran penting dalam pengembangan dan promosi keuangan syariah di  Indonesia. Sebagai bank syariah,  Bank Syariah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa produk dan aktivitas perbankan yang dijual telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dan peraturan, ketentuan dan fatwa yang berlaku dari otoritas terkait serta pendapat direksi terkait dan dibuktikan dengan penerbitan persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

  • Identifikasi Risiko Operasional

Penyebab terjadinya risiko operasional antara lain karena kurangnya informasi, motivasi buruk, ketidakefisienan proses, masalah teknologi informasi, ketergantungan pada divisi, kekurangan tenaga ahli, dan volume transaksi tinggi. Memahami faktor-faktor ini memungkinkan organisasi untuk mengimplementasikan strategi manajemen risiko operasional yang lebih efektif, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan keberlanjutan operasional.

Terjadinya risiko operasional di Bank Syariah Indonesia melibatkan potensi memberikan informasi salah kepada nasabah, internal fraud, keterlambatan pelaporan ke Bank Indonesia, kesalahan memasukkan data ke dalam sistem, dan proses transaksi yang salah. Risiko-risiko ini menciptakan ancaman terhadap kepercayaan nasabah, kerugian finansial, dan potensi sanksi regulator. Pentingnya implementasi manajemen risiko operasional yang efektif menjadi krusial dalam mengatasi dan mencegah dampak negatif dari potensi risiko tersebut.

Kerugian yang harus akibat dari risiko operasional, sebuah organisasi seperti Bank Syariah Indonesia dapat mengalami beberapa bentuk kerugian. Kerugian tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keluhan dari nasabah, kerugian finansial atau kehilangan uang, denda atau penalty yang mungkin dikenakan oleh regulator atau pihak berwenang, biaya operasional yang tinggi (overhead), dan biaya lembur yang mungkin diperlukan untuk mengatasi situasi darurat atau masalah operasional. Oleh karena itu, manajemen risiko operasional menjadi penting untuk mencegah atau meminimalkan dampak kerugian-ketidakpastian yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional perusahaan.

  • Risiko spesifik pada perbankan syariah

Risiko spesifik pada perbankan syariah meliputi, displaced commercial risk, yang terkait dengan perubahan pasar atau kebijakan yang dapat merugikan keuntungan komersial. Risiko penarikan, menjadi ketidakpastian dalam likuiditas bank akibat potensi penarikan dana nasabah yang besar. Risiko tata kelola mencakup kebijakan, prosedur, dan struktur tata kelola yang dapat mempengaruhi efisiensi dan keberlanjutan operasional. Risiko fidusia yaitu risiko yg timbul akibat kegagalan suatu lembaga dalam mematuhi standar eksplisit dan implisityang berlaku atas kewajiban fidusianya. Risiko transparansi terkait kurangnya kejelasan dalam kebijakan, operasi, atau laporan keuangan bank. Risiko syariah terjadi ketika bank tidak mematuhi prinsip-prinsip syariah, menciptakan risiko reputasi dan hukum. Terakhir, risiko reputasi muncul akibat potensi kerugian akibat penurunan reputasi bank, yang dapat disebabkan oleh skandal atau ketidakpatuhan. Manajemen risiko yang efektif dan pemahaman mendalam terhadap dinamika ini menjadi kunci dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional perbankan syariah.

  • Manajemen Risiko Operasional yang Diterapkan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki kerangka manajemen risiko operasional yang komprehensif.Organisasi-organisasi tersebut memiliki fungsi manajemen risiko  dan badan pengawasan tersendiri untuk memastikan penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja. Kebijakan, prosedur dan batasan risiko operasional diatur secara berkala. BSI menerapkan Business Continuity Management (BCM) untuk menjaga kelangsungan bisnis saat terjadi bencana alam.

Manajemen risiko teknologi informasi berfokus pada pengembangan produk digital seperti standar perangkat jaringan yang berfokus pada keamanan, manajemen izin, dan layanan perbankan elektronik.BSI menggunakan berbagai alat manajemen risiko sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya, termasuk RCSA, KRI, LED dan CT. Selain itu, BSI  melaporkan secara internal dan eksternal setiap bulan mengenai hasil praktik manajemen risiko operasionalnya, termasuk pelaporan berbagai metrik dan  kejadian kerugian operasional. Pendekatan ini mencerminkan komitmen BSI terhadap manajemen risiko operasional yang komprehensif.

REFERENCES

Jamilatun Ni’mah, Budiani Kusumaningrum Binti Nur Asiyah, Rokhmat Subagyo. (2023). Manajemen Risiko Operasional Pada Bank Syariah Indonesia (BSI). https://www.researchgate.net/publication/374828866_Manajemen_Risiko_Operasional_Pada_Bank_Syariah_Indonesia_BSI/link/6531287873a2865c7abd0034/download?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIiwicGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIn19

Website Bank Syariah Indonesia. (2023). Kebijakan Manajemen Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. https://ir.bankbsi.co.id/misc/Kebijakan-Manajemen-Risiko-BSI.pdf 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun