Piutang ang timbul apabila perusahaan melakukan penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pihak lain. Piutang merupakan tagihan si penjual kepada si pembeli sebesar nilai transaksi penjualan. Dengan demikian piutang pada hakekatnya merupakan hak untuk menerima sejumlah uang di waktu yang akan datang yang timbul dari transaksi pada saat ini.Â
Setiap transaksi piutang selalu melibatkan dua pihak diantaranya
* Kreditur , merupakan pihak yang mendapat piutang atau tagihan
* Debitur , merupakan pihak yang berkewajiban membayar utangÂ
 Piutang dibagi menjadi tiga golongan yaitu:Â
1. Piutang usaha merupakan tagihan perusahaan kepada konsumen yang melakukan transaksi secara kredit dan diberi waktu dalam 30-60 hari .
2. Piutang wesel merupakan tagihan perusahaan yang didukung dengan instrumen formal sebagai bukti tagihan yang disebut surat wesel dan memiliki jangka waktu lebih dari 60 sampai 90 hari . Piutang wesel juga timbul dari transaksi penjualan secara kredit.
3. Piutang lain-lain merupakan semua tagihan yang bukan piutang usaha . Piutang ini timbul dari pemberian pinjaman kepada pihak lain,pinjaman kepada para karyawan uang muka gaji kepada karyawan dan uang muka pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H