Piutang merupakan antonim atau lawan kata dari utang. Jika mempunyai utang, posisi Anda atau perusahaan adalah sebagai debitur.Â
Dan Sebaliknya, apabila kamu memberikan pinjaman kepada pihak lain dan menjadi kreditur, artinya Anda memiliki piutang.Â
Dari artinya saja kata piutang tidak bisa dijadikan sebagai bentuk pengulangan dari utang. Keduanya memiliki makna masing-masing yang sangat jauh berbeda.
Piutang juga digolongkan sebagai aktiva atau aset di dalam pembukuan usaha. Melihat karakteristiknya, piutang tergolong sebagai aktiva lancar.
Aktiva atau aset lancar adalah harta yang dipunyai oleh perusahaan yang berbentuk tunai dan dapat dicairkan dalam kurun waktu satu tahun.
Meskipun masuk ke dalam jenis aset lancar, piutang ini juga cukup berisiko. Apabila pembayaran dari pihak debitur mengalami hambatan dan tidak lancar, hal tersebut akan membuat masalah baru untuk perusahaan.
Nah maka dari itu, diperlukan adanya jaminan atau agunan ketika wajib diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerugian pihak kreditur jika pembayaran pinjaman tersendat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI