Poligami: Keadilan yang Penuh Tantangan!
Penulis: Widiarti Rimayani Nurrizky Rahayaan (Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA)
Poligami adalah praktik pernikahan di mana seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Dalam Islam, poligami dianggap sebagai bentuk kebolehan yang diberikan dengan syarat tertentu. Meskipun memiliki landasan dalam ajaran agama, poligami sering menjadi topik perbincangan yang hangat karena berbagai pandangan masyarakat dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Poligami menjadi topik yang sering dibahas di masyarakat karena menyangkut isu keadilan, hak perempuan, dan dinamika keluarga yang kompleks. Praktik ini sering memunculkan berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun menentang, terutama terkait dengan kemampuan seorang suami untuk bersikap adil kepada istri-istrinya. Selain itu, poligami sering kali dipandang sebagai bagian dari budaya atau ajaran agama tertentu, sehingga persepsinya dapat berbeda di setiap komunitas.
Poligami dalam Islam
Ayat Al-Qur'an tentang poligami (QS. An-Nisa: 3) dan konteks turunnya ayat.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Arti: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Pembahasan mengenai poligami sering kali merujuk pada Surah An-Nisa’ ayat 3. Namun, ayat ini sebenarnya tidak menetapkan aturan tentang poligami, karena praktik poligami sudah ada dan diterapkan sejak sebelum Islam (Makka & Ratundelang, 2022). Surah An-Nisa’ ayat 3 hanya mengatur kebolehan poligami dan menetapkan syarat-syaratnya, yaitu keadilan dan pembatasan jumlah istri.
Dalam perkawinan poligami, keadilan menjadi syarat utama karena setiap istri berhak untuk hidup bahagia. Selain itu, pembatasan jumlah istri juga penting agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik. Setiap orang yang ingin melaksanakan poligami menurut hukum Allah Swt harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Jika tidak, ia termasuk orang yang menentang syariat Islam (Firmansyah, 2019).
Di masyarakat tidak semua praktik poligami dilakukan sesuai dengan syariat. Banyak di antaranya yang didasari pada kesalahpahaman dalam memahami dalil-dalil terkait. Misalnya, ada suami yang menganggap poligami sebagai anjuran atau perintah. Meskipun dalam Surah An-Nisa’ ayat 3 disebutkan "Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat," ayat ini hanya menunjukkan kebolehan poligami dengan syarat tertentu. Poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat keadilan dan tidak boleh dipahami hanya dari satu bagian ayat saja, apalagi dengan mengabaikan bagian yang menekankan syarat keadilan. Jika seseorang tidak dapat berlaku adil, maka poligami tidak diperbolehkan.
Tantangan Sosial Poligami
Poligami kerap menghadapi tantangan sosial yang kompleks. Salah satu tantangan utamanya adalah persepsi negatif masyarakat yang sering menganggap poligami tidak adil atau merugikan perempuan. Selain itu, konflik dalam keluarga, seperti ketegangan antara istri-istri atau perbedaan perlakuan terhadap anak-anak dari berbagai istri, sering kali menjadi masalah yang sulit diatasi. Beberapa kasus menggambarkan permasalahan yang dapat dialami oleh pasangan yang melaksanakan poligami diantaranya terkait izin poligami (Amanda Odelia & Khairani Bakri, 2023).
Syarat-syarat utama dalam Islam untuk membolehkan Poligami.
Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, terutama prinsip keadilan seorang suami harus mampu memberikan hak yang sama kepada semua istrinya dalam hal nafkah perhatian dan kasih sayang. Selain itu, ia harus memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya tanpa membebani atau merugikan salah satu pihak. Poligami juga harus dilakukan dengan tujuan yang maslahat, seperti membantu perempuan yang membutuhkan perlindungan, bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan pribadi. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka poligami tidak diperkenankan.