Masjid Nurul Falah terletak di Kelurahan Onembute, Kecematan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara. Mesjid tersebut berdekatan langsung dengan jalan poros kendari-kolaka, di mana lokasi masjid tersebut adalah tempat pembayaran zakat masyarakat khususnya wilayah kelurahan Onembute dari dusun I, dusun II, dan dusun III.
pembayaran zakat masyarakat  tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 atau lebih tepatnya pada 22 Ramadan 1445 Hijriyah.
pembayaran zakat yang di lakukan di mesjid Nurul Falah Onembute pastinya melalui imam mesjid dan akan di distribusikan oleh para pengelola (Amil zakat) mesjid yang telah di bentuk. pembayaran zakat di laksanakan di mesjid karena menurut para masyarakat lebih afdhol jika di laksanakan di mesjid dari pada harus melaksanakan pembayaran zakat di rumah imam dan ini sudah menjadi tradisi turun-temurun masyarakat di kelurahan OnembuteÂ
adapun besaran zakat fitrah  jika dalam bentuk beras yaitu 2,5 kg atau sebanyak 3,5 liter beras perjiwa, dan jika zakat fitrah di uangkan berjumlah Rp37.500 perjiwanya.
proses pembayaran zakat yang dilakukan di mesjid Nurul Falah Onembute memiliki struktur Badan Amil zakat, yaitu:
ketua: Jafar M.
sekretaris sekaligus bendahara: Hasnaeni
Jumlah orang yang berzakat: 426 jiwa
Jumlah zakat yang terkumpul: Rp 8.137.500
pastinya setelah terkumpul semua Zakat tersebut, para amil zakat akan mendistribusikannya kepada mustahik (penerima zakat ) yang telah terdaftar