Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan pondasi ideologis yang menjadi ruh, nafas, dan semangat pengabdian serta perjuangan Persyarikatan Muhammadiyah. Ia bukan sekadar rangkaian kata, melainkan jiwa yang menjiwai setiap gerak dan langkah organisasi. Muqaddimah ini menjadi asas, landasan, dan pusat tujuan yang memandu seluruh amal usaha serta perjuangan Muhammadiyah.
Perumus Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Tokoh utama di balik perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah Ki Bagus Hadikusumo. Beliau merupakan ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1942-1953, seorang tokoh yang dikenal dengan kecerdasan, keteguhan, dan integritasnya. Pengalamannya sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) turut membentuk pemikirannya tentang pentingnya sebuah landasan filosofis yang kokoh bagi sebuah organisasi.
Latar Belakang Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor krusial:
- Belum Adanya Rumusan Formal yang Komprehensif:
Meskipun K.H. Ahmad Dahlan telah meletakkan dasar-dasar perjuangan Muhammadiyah, namun pada awal berdirinya, persyarikatan ini belum memiliki rumusan formal yang memadai. K.H. Ahmad Dahlan lebih menekankan pada amal nyata sebagai perwujudan dari ajaran Islam. Namun, seiring perkembangan zaman dan meluasnya gerakan Muhammadiyah, kebutuhan akan rumusan yang jelas dan sistematis semakin terasa.
- Penurunan Semangat Keagamaan:
Perkembangan zaman membawa berbagai perubahan dan tantangan, termasuk pengaruh gaya hidup materialistis yang dapat mengikis nilai-nilai spiritual. Terjadi kecenderungan penurunan semangat keagamaan di kalangan warga Muhammadiyah, sehingga diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk membentengi mereka dari pengaruh negatif dan mengingatkan kembali akan tujuan utama perjuangan Muhammadiyah.
- Pengaruh Ideologi Lain:
Berbagai paham dan ideologi dari luar yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam mulai masuk dan mempengaruhi masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah. Hal ini mendorong perlunya sebuah rumusan yang kokoh sebagai pegangan dan filter bagi warga Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai pengaruh tersebut. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi tameng ideologis yang menjaga kemurnian gerakan Muhammadiyah.
- Pengalaman Ki Bagus Hadikusumo dalam Perumusan Pembukaan UUD 1945:
Keterlibatan Ki Bagus Hadikusumo dalam perumusan Pembukaan UUD 1945 memberikannya pengalaman berharga tentang pentingnya sebuah mukadimah sebagai jiwa dan landasan bagi sebuah negara. Beliau menyadari bahwa Anggaran Dasar Muhammadiyah yang saat itu masih sangat sederhana perlu dilengkapi dengan mukadimah yang kokoh sebagai fondasi dan roh perjuangan.
Rumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah memuat tujuh pokok pikiran yang menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh aktivitas Muhammadiyah.
- Hidup manusia harus berdasarkan tauhid.
Setiap insan harus mengesakan Allah, beribadah hanya kepada-Nya, serta tunduk dan taat pada segala perintah-Nya. Tauhid menjadi pondasi utama dalam setiap aspek kehidupan, baik pribadi maupun sosial.
- Hidup manusia itu bermasyarakat.
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Muhammadiyah mendorong terciptanya masyarakat yang harmonis, saling tolong menolong, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
- Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki, di dunia dan akhirat.
Hukum Allah adalah satu-satunya pedoman hidup yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Muhammadiyah berjuang untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.
- Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib.
Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam merupakan kewajiban setiap muslim, termasuk Muhammadiyah. Perjuangan ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah dan wujud dari perintah untuk berbuat ihsan dan islah (perbaikan) kepada sesama manusia.
- Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para nabi, terutama Nabi Muhammad SAW.
Dalam berjuang, Muhammadiyah senantiasa meneladani akhlak, metode, dan strategi perjuangan para nabi, terutama Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam segala aspek kehidupan.
- Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi.
Organisasi adalah wadah dan alat perjuangan yang efektif. Muhammadiyah menyadari pentingnya organisasi yang solid dan terstruktur dalam mencapai tujuan perjuangannya.
- Seluruh perjuangan diarahkan untuk tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tujuan akhir dari seluruh perjuangan Muhammadiyah adalah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
Proses Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah melalui proses yang cukup panjang dan melalui beberapa tahapan penting:
- Muktamar Darurat 1946 di Yogyakarta:
Pada Muktamar ini, Ki Bagus Hadikusumo pertama kali memperkenalkan gagasannya tentang perlunya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Gagasan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan akan landasan ideologis yang lebih kokoh bagi persyarikatan.
- Muktamar ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta:
Ki Bagus Hadikusumo kembali mengajukan rancangan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah untuk disahkan. Namun, pada Muktamar ini, terdapat konsep tandingan yang diajukan oleh Prof. Dr. HAMKA. Oleh karena itu, pengesahan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ditunda.
- Sidang Tanwir 1951 di Purwokerto:
Pada Sidang Tanwir ini, rancangan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah karya Ki Bagus Hadikusumo akhirnya diterima dengan beberapa penyempurnaan redaksional. Penyempurnaan ini dilakukan oleh tim yang beranggotakan Buya HAMKA, K.H. Farid Ma'ruf, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Zain Jambek.
Kesimpulan