Mohon tunggu...
Widi Admojo
Widi Admojo Mohon Tunggu... Guru - Widiadmojo adalah seorang guru, tinggal di Kebumen

sedikit berbagi semoga berarti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

SOP Perlindungan Anak di Sekolah yang Terabaikan

26 Februari 2020   09:04 Diperbarui: 26 Februari 2020   10:46 3373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa peristiwa kecelakaan atau musibah yang menimpa anak di sekolah bersamaan dengan kegiatan lapangan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak. Kegiatan lapangan yang bersifat edukasi dan merupakan bagian dari metoda pendidikan yang kreatif sebenarnya tidak perlu membawa musibah atau malapetaka.

Tentu apabila penyelenggara jauh sebelumnya telah mempersiapkan secara profesional kegiatan tersebut melalui perencanaan atau minimal memiliki standar operasional prosedur kegiatan yang baku dan telah terkaji dengan sebaik-baiknya.

Mengapa SOP kegiatan ini wajib dimiliki oleh penyelenggara kegiatan luar sekolah ? Ya, karena dari SOP inilah, sebuah kegiatan dapat dilaksanakan dengan menggunakan tahapan-tahapan prosedur yang terencana dengan baik, terkaji dengan baik, tersosialisasi dengan baik, dan merupakan acuan baku penyelenggaraan sebuah kegiatan luar sekolah. 

SOP ini pula menjadi acuan evaluasi progres dan kualitas suatu pelaksanaan kegiatan.  Selain itu menjadi acuan pokok para assesor dalam melaksanakan  monitoring sebuah kegiatan. 

Beberapa kasus atau musibah kecelakaan dalam sebuah kegiatan luar sekolah atau kegiatan lapangan sangat mungkin  musibah tersebut diawali dari ketidak adanya SOP kegiatan.  Atau kalau toh mungkin ada SOP yang ada mungkin saja  dibuat asal -asalan. 

Sementara itu tidak boleh lupa bahwa keberadaan peserta didik di sekolah,  adalah individu yang harus terjamin keselamatan dan keamanan dirinya.  Regulasi perundang yang memproteksi peserta didik sebagai individu yang harus terjamin perlindungannya, sidah cukup tersedia untuk dijadikan "warning" bagi penyelenggara kegiatan yang melibatkan anak didik.  

Dalam Undang undang Dasar 1945 pasal. 28 ayat 2 menyebutkan bahwa  "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,  tumbuh dan berkembang,  serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Dalam undang undang perlindungan anak  nomor 23 tahun 2002, perihal perlindungan anak pun telah secara detail memberikan penjaminan terhadap anak melaui berbagai pasal yang mengatur tentang hak anak yang harus dijamin. 

Dalam konteks hak perlindungan anak dalam sebuah kegiatan pendidikan,  tentu tidak luput  atau erbebas dari ketentuan perlindungan sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya,  ketika penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan siswa diselenggarakan dengan asal asalan,  maka dalam bingkai hukum penyelenggaraan yang seperti ini dapat diperkarakan demi hukum. 

Beberapa kegiatan berikut ini adalah contoh kegiatan yang rawan musibah bila tidak terkelola dengan kelengkapan SOP yang detail dan maksimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun