Mohon tunggu...
Widi Admojo
Widi Admojo Mohon Tunggu... Guru - Widiadmojo adalah seorang guru, tinggal di Kebumen

sedikit berbagi semoga berarti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merindukan Razia Lalu Lintas yang Ramah dan Modern

26 Oktober 2019   12:12 Diperbarui: 26 Oktober 2019   12:18 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kompas.com

Suatu saat mungkinkah  operasi lalu lintas atau razia kendaraan di jalan raya tidak seperti yang ditayangkan di televisi dan media sosial. Bagaimana teknologi menjembatani kepentingan polisi dalam melaksanakan pemeriksaan yang lebih "smart"  sehingga operasi lalu lintas tidak terkesan  (maaf)  kasar dan semrawut di jalan raya. Pemandangan pengguna jalan yang terjatuh menghindari razia polisi, rasa takut dan malu anak-anak menyaksikan orang tuanya ditilang petugas, sungguh merupakan pemandangan yang kurang nyaman dan barangkali justru menimbulkan trauma psikologis yang kurang baik untuk masa depan anak.

Sebetulnya sudah ada inovasi teknologi seperti tilang elektronik yang memanfaatkan kamera pengawas CCTV di beberapa titik jalan raya. Konsep inovasi ini tentu saja merupakan terobosan untuk mengurangi konflik antara penegak hukum di jalan dengan pengguna kendaraan di jalan.

Di samping itu, operasi atau razia terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien, cermat, akurat, tidak terlalu memunculkan  ekses lain yang tidak perlu di jalan raya. Termasuk menghindarkan diri dari kemungkinan tindakan penyuapan, konflik yang tidak perlu, serta terhindarnya ekses keamanan di jalan raya. 

Razia kendaraan yang selama ini dilakukan, diakui atau tidak memang masih mengesankan sebuah operasi yang menimbulkan persepsi arogansi antara petugas terhadap  pengguna jalan. Operasi atau razia yang dilakukan sepertinya menggambarkan dua kubu antara yang curiga adanya  pelanggaran, dan  pengguna jalan merasa diganggu kenyamanan perjalanan dan kepentingannya. Apalagi kadang-kadang polisi dalam melaksanakan kegiatannya justru terkesan menjebak, mencari lokasi yang "tersembunyi" sehingga kadang pengguna jalan tiba-tiba tersentak dan kaget, karena tiba-tiba ada aparat penegak hukum didepannya sedang menghadang. Sementara pelanggaran yang dilakukan sebenarnya hanya lupa tidak membawa penutup kepala alias helm. Atau kebetulan saja SIM nya ketinggalan di rumah.

Mengambil referensi inovasi dari tilang elektronik yang sudah dilakukan dengan cukup bagus untuk katakanlah menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya, maka sebenarnya terlalu sulitkah di era sekarang ini, razia kendaran dijalan raya yang dilakukan oleh polisi sudah tidak perlu lagi menggunakan cara-cara pencegatan massal di jalan raya.  Dalam arti, tidak dapatkah diciptakan sebuah model razia yang lebih ramah, tidak terkesan arogan, tetapi lebih nyaman dan efektif untuk mendidik masyarakat lebih sadar hukum di jalan raya. Model mencegat, menghadang, yang maaf-maaf sebenarnya sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tidakkah bisa dirubah menjadi model pemeriksaan atau razia yang lebih baik, berkualitas, bebas dari pungli dan lain sebagainya.

Memang benar, dalam operasi razia kendaraan di jalan raya, ada beberapa temuan yang kadang menjadi bagian dari kelebihan pelaksanaan operasi razia kendaraan di jalan raya. Misalnya, dari operasi ini kemudian sering diketemukan pelanggaran kejahatan lainnya yakni, pencurian kendaraan, mungkin juga ditemukan pengguna narkoba sebagai salah satu ekses positip dari pelaksanaan operasi / razia kendaraan di jalan raya. Namun demikian, tujuan utama dari pelaksanaan razia kendaraan di jalan raya tentunya tidak untuk mencari pencuri kendaraan atau mencari pengedar narkoba. Tetapi yang lebih utama adalah razia kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan persyaratan keamanan yang harus ada bagi pengguna jalan, serta mengungkap kedisiplinan pengguna  jalan. Sehingga pemahaman yang dibangun baik oleh petugas maupun pengguna adalah bahwa petugas penegak hukum di jalan, bukanlah membangun sikap curiga terhadap pengguna jalan, seolah berusaha menemukan pelaku tindak kejahatan. Sehingga semua pengguna jalan dianggap sebagai sosok yang gemar melanggar, dan karena itu harus diawasi dengan maksimal.

Kembali ke masalah pemanfaatan teknologi modern dalam praktek pemeriksaan pengguna jalan oleh aparat penegak hukum. Kadang hanya untuk menemukan sebuah plat nomor kendaraan yang tidak legal di jalan raya, polisi harus berpanas-panas ditepi jalan memeriksa satu persatu kendaraan yang lewat. Belum lagi kegiatan tersebut kadang harus ditebus dengan kecelakaan yang tidak perlu, trauma psikologis anak balita yang kebetulan menyaksikan razia, konflik saling kejar antara pelanggar lalu lintas dengan aparat yang menjadikan pemandangan kurang sedap di pandang mata.

Tidak bisakah diciptakan sebuah teknologi, tanpa operasi di jalan raya, plat nomor kendaraan yang tidak legal sudah dapat dideteksi polisi tanpa harus mencegat dijalan,  memeriksanya ditengah kerumununan dan padatnya lalu lintas? Misalnya diciptakan plat nomor yang terintegrasi dengan indikator-indikator tertentu yang mana bila terjadi pemasangan nomor plat kendaraan yang ilegal, sinyal pelanggaran itu sudah dapat dideteksi para penegak hukum cukup dari meja kantor dan tidak perlu melakukan razia yang ribet dan merepotkan itu.

Demikian halnya dengan kelengkapan surat kendaraan. Di era digitalisasi sekarang ini, sebenarnya mungkin tidak terlalu sulit untuk memberikan kemudahan baik bagi aparat penegak hukum maupun pengguna kendaraan di jalan raya, bila tolok ukur operasi di jalan raya hanya untuk mengetahui kelengkapan surat kendaraan yang dibawa pengguna jalan raya.

Teknologi untuk  mendeteksi atau untuk mengintegrasikan antara pengguna jalan, surat kendaraan, dan aparat penegak hukum, barangkali bisa saja diciptakan sehingga polisi tanpa harus repot-repot menghadangi pengguna jalan, dari kemajuan teknologi ini sudah dapat mengklasifikasi kendaraan mana yang lewat di jalan raya tanpa surat,  dan kendaraan mana yang suratnya lengkap. Termasuk sarana prasarana standar  dari kendaraan yang mempergunakan fasilitas jalan raya. 

Antara pengguna kendaraan, surat yang harus dibawa, sarana prasarana standar kendaraan yang dipakai beserta kelengkapannya, serta unsur penegak hukumnya, merupakan elemen-elemen yang dapat saja disinkronisasikan melalui fasilitas teknologi sehingga kepentingan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya lebih nyaman, lebih indah, efektif dan efisien. Semoga razia kendaraan makin hari makin lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun