Covid-19 merupakan penyakit menular, penyakit ini mengakibatkan pandemi. Dilansir Kementerian Kesehatan virus Covid-19 bisa menular lewat dari satu orang ke orang lain melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang sering dihasilkan saat batuk atau bersin. Â Virus Covid-19 berasal dari Wuhan, Tiongkok. Virus ini menyebar di seluruh belahan Dunia termasuk Indonesia. Sejak di konfirmasi adanya kasus pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan belajar. Seluruh kegiatan belajar dari sekolah maupun perguruan tinggi diberlakukan belajar dari rumah atau dikenal istilah belajar daring/online.
Belajar daring adalah pembelajaran yang dilakukan secara online, menggunakan aplikasi pembelajaran maupun jejaring sosial tanpa tatap muka. Proses pembelajaran online membutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung agar pembelajaran dapat berlangsung dan memiliki kualitas pembelajaran yang lebih baik. Sarana dan prasana tersebut diantaranya smartphone, komputer atau laptop, serta jaringan yang digunakan sebagai media dalam berlangsungnya kegiatn belajar online.
Belajar online ini mengundang pro dan kontra dari kalangan pelajar maupun orang tua hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa problem atau kendala yang dialami antara lain : Pertama, siswa yang belum mengetahui banyak tentang penggunaan teknologi seperti smartphone kasus ini banyak terjadi pada siswa tingkat TK dan SD, selain itu masalah utama jaringan internet harus mendukung apabila jaringan kurang mendukung mengakibatkan sulitnya mengakses tugas yang diberikan. Opini ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Sutapa yang menyebutkan proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan penggunaan jaringan, apabila jaringan kurang memadai, akan berpengaruh pada keefektifan pembelajaran (Sutapa, 2020). Dari pendapat tersebut sarana jaringan penting bagi keefektifan hasil belajar siswa dimasa pandemi covid-19.
Kedua, keterbatasan koneksi internet beberapa peserta didik yang tinggal di desa sangat kesulitan mendapatkan jaringan internet yang stabil. Meskipun Kemendikbud memberikan subsidi kuota internet kepada peserta didik untuk menunjang pembelajaran, ketidakstabilan jaringan dan keterbatasan pemahan mengenai fasilitas yang diberikan menjadi salah satu penghambat kelancaran pembelajaran online. Orang tua yang minim mengusai aplikasi yang ada di HP juga menjadi salah satu hambatan yang dirasakan, guru harus membimbing dan menginformasikan secara berkala kepada orang tua mengenai materi dan tugas yang di berikan setiap harinya.
Ketiga, kurangnya interaksi fisik antara guru dan siswa karena dalam pembelajaran online siswa hanya diberikan tugas melalui via aplikasi pembelajaran. Kebanyakan siswa kesulitan dalam mengerjakan tugas dikarenakan tidak ada penjelasan-penjelasan awal dari guru tentang tugas yang dibebankan tersebut. Siswa hanya dituntut untuk mengerjakan tanpa mendapatkan penjelasan terlebih dahulu, akibatnya banyak siswa yang mengeluh dan tidak bersemangat lagi dalam mengerjakan tugas. Keempat, tugas yang diberikan guru banyak, sementara waktu yang diberikan sangat singkat.
Dilihat dari beberapa problematika yang ada bahwa masih banyak kendala adanya pembelajaran daring/online. Seharusnya, apabila diberlakukan kegiatan belajar online harus diiringi dengan kualitas jaringan internet yang mumpuni, pemerintah memperluas jaringan layanan internet sampai ke desa-desa, bantuan kuota belajar dari Kemendikbud diharapkan bisa digunakan dengan semestinya, peran orang tua sangat penting sebagai pendampingan atau pengawasan terhadap anak dalam memanfaatkan smartphone agar tidak disalah gunakan seperti bermain game saat belajar, dan peran guru harus memberikan bembelajaran yang berkualitas seperti  terkait materi yang diajarkan agar murid tidak merasa terbebani adanya belajar online di masa pandemi.
Referensi :Â
KEMENKES. 2020. Apakah Coronavirus dan COVID-19 itu?. https://www.kemkes.go.id/. Diakses : Selasa, 10 Agustus 2021.
Sutapa. 2020. Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh Dengan Daring Selama Pandemi Covid-19. Eduka: Jurnal Pendidikan, Hukum, Dan Bisnis, 6(1), 15–24.
Kelompok 007
KKN-DR IAIN KEDIRI 2021