Mohon tunggu...
WIDIA TAMA
WIDIA TAMA Mohon Tunggu... Lainnya - Humas RUDALT

Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sharing Session dengan Ketua PWI Lamtim, Bahas Pentingnya UKW Bagi Wartawan

7 Oktober 2024   16:14 Diperbarui: 7 Oktober 2024   16:30 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukadana, INFO PAS- Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan menjalin sinergi, Rutan Kelas IIB Sukadana menerima kunjungan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur, Mukhlis, S.H. Senin (07/10/2024).

Kedatangan Ketua PWI Lampung Timur disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony didampingi Plh. Kepala KPR Mario Filie dan staf Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Lampung Timur, Mukhlis menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya untuk memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergi yang selama ini telah dibangun oleh PWI Lampung Timur bersama Rutan Kelas IIB Sukadana.

"Tentu ini merupakan bentuk sinergi, dimana sebelumnya PWI Lampung Timur dengan Rutan Sukadana berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong kegiatan positif agar tersampaikan kepada masyarakat luas," ujar Mukhlis.

Selain itu, Mukhlis juga menyampaikan pesan penting kepada Karutan beserta jajaran, bahwa Rutan Kelas IIB Sukadana sebagai organisasi yang besar dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga marwah dan citra positifnya. Untuk mewujudkan citra positif tersebut, Mukhlis menyampaikan salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi positif dan bermanfaat kepada masyarakat sehingga mampu menciptakan kepercayaan kepada publik.

Mukhlis berpesan agar pengelola kehumasan memperhatikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman dalam proses pemberitaan kegiatan dan menjadi humas Rutan yang profesional.

"Petugas humas Rutan juga dapat disebut jurnalis di Rutan. Oleh sebab itu perhatikan kode etik jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal itu, pedomani kode etik tersebut agar mampu menjaga kepercayaan publik dan mempertahankan integritas serta profesionalisme kita,"jelas Mukhlis.

Kemudian, Mukhlis kembali menyoroti beberapa pasal dalam kode etik jurnalistik untuk dijadikan perhatian. Diantaranya pada pasal 1, setiap wartawan itu harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

"Ini menjadi dasar bagi seluruh wartawan agar memberitakan peristiwa yang sesuai fakta, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,"terang Mukhlis.

Mukhlis juga menjelaskan bahwa seorang wartawan yang baik itu harus melewati Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga dapat dinyatakan legal menjadi seorang wartawan. Selain itu wartawan yang baik harus menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun